Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak ada lagi alasan hukum bagi warga untuk tetap tinggal di bawah jembatan ruas tol karena pemerintah pusat melalui Menteri Pekerjaan Umum sudah mencabut ijin yang pernah diberikan. "Yang jelas titik tolak kami bukan untuk menyengsarakan warga, kita harus mengedepankan kepentingan publik yang lebih besar," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo usai menghadiri sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu. Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan aturan hukum yang ada. "Semua yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum akan dikenakan sanksi," tegas Fauzi. Sementara itu Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Journal Siahaan mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan "Clash Action" dari warga yang tinggal di bawah jembatan tol di kawasan Jembatan Tiga Jakarta Utara. "Seperti gugatan clash action yang pernah diajukan bagi Pemprov DKI Jakarta, kita akan selesaikan secara hukum di Pengadilan. Bila tidak layak tentunya pengadilan akan menolaknya," kata Journal. Ia kembali menyatakan tindakan pengosongan daerah bawah jalan tol diambil semata-mata untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. "Bila dilakukan tindakan penertiban itu dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, itu lebih besar dibandingkan kerugian moril karena ada masyarakat yang dipindahkan," katanya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pengosongan ruang bawah jalan tol Jembatan Tiga Pluit sudah dilakukan pada awal September 2007, berdasarkan surat peringatan yang dikeluarkan oleh Walikota Jakarta Utara, warga sudah harus mengosongkan lokasi tersebut, pada 30 Agustus ini. Tanggal 30 Agustus merupakan peringatan terakhir jadi 31 Agustus penertiban akan dilakukan. Awal September sudah selesai. Pada Selasa (7/8) ratusan rumah di bawah ruas jalan tol dalam kota menuju Tanjung Priok, tepatnya di Jembatan Tiga, ludes terbakar akibat kebakaran yang terjadi sejak pagi. Akibat kebakaran itu, Departemen PU memutuskan membongkar jalan sepanjang 150 meter agar konstruksi tetap aman dan merelokasi warga yang tinggal di bawah jalan tol. Bagi yang ber-KTP DKI akan dipindahkan ke rumah susun, sementara yang tidak memiliki KTP DKI akan diberi uang kerohiman dan pulang ke daerahnya. Selain ruas sepanjang 150 meter di kawasan Pintu Jembatan Tiga, Penjaringan, secara bertahap semua pemukiman di bawah jalan tol di Jakarta juga akan dikosongkan dan pada tahap awal akan dilakukan pada ruas Tanjung Priok-Penjaringan sepanjang 13 kilometer.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007