Sementara, kita peruntukkan bagi kendaraan plat B ...
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Polda Metro Jaya mengujicobakan sementara tilang elektonik khusus kendaraan plat nomor "B" yang melanggar rambu lalu lintas di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.

"Sementara kita peruntukkan bagi kendaraan plat B," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Senin.

Yusuf mengatakan tilang elektronik belum dapat diterapkan untuk seluruh kendaraan plat nomor yang berasal di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menurut Yusuf, hal itu terkait asal kendaraan dalam mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang berasal dari luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Namun, Yusuf menyatakan pihak Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan polda lain untuk mensinkronkan database dan sistem alat tilang elektronik.

"Kita fokuskan dulu plat B nanti akan berkoordinasi melalui Korlantas Mabes Polri," tutur Yusuf.

Baca juga: Polri harus maksimal sosialisasikan tilang elektronik

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai mengujicobakan pemberlakuan tilang elektronik dengan memasang beberapa kamera tersembunyi di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman pada 1 Oktober.

Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok.

Diungkapkan Yusuf, kamera pemantau itu secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).

Sejauh ini, Yusuf mengungkapkan sejumlah kamera pengawas telah tersedia dan diujicobakan, selanjutnya alat tersebut akan dipasang pada persimpangan sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Sudirman.

Pada tahap awal, Yusuf menuturkan pihak kepolisian akan mensosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik selama satu bulan sebelum dilakukan penindakan atau penegakan hukum.

Baca juga: Polda Metro pasang kamera pengawas tilang elektronik
Baca juga: Polda Metro wajibkan pemilik kendaran cantumkan nomor telepon seluler

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018