Madrid (Antara News) - Mantan kepala Dana Moneter Internasional (IMF) Rodrigo Rato akan menjalani hukuman penjara empat setengah tahun karena menyalahgunakan kartu kredit perusahaan ketika bekerja di bank milik negara, Bankia, kata Mahkamah Agung Spanyol pada Rabu.

Rato, yang menjadi menteri ekonomi di Spanyol dan tokoh menonjol di Partai Rakyat (PP) berkuasa sebelum ke IMF, mengetuai Bankia dua tahun hingga sesaat sebelum bank itu ditempatkan dalam talangan negara pada 2012.

Pada 2017, pengadilan menganggap Rato bertanggung jawab atas pengawasan penyalahgunaan kartu kredit dan mengatakan Rato sebenarnya dapat mengubah praktik tersebut, yang melibatkan puluhan petinggi dan anggota dewan lain Bankia.

Rato mengajukan banding atas putusan itu dan membantah melakukan kesalahan, dengan alasan bahwa biaya pada kartu kredit Bankia sah secara hukum.

Perkara itu adalah satu dari beberapa penyelidikan korupsi tingkat tinggi, yang mulai membuahkan hasil dan dilihat sebagai ujian apakah orang kaya dan berkuasa Spanyol dapat dituntut di muka hukum.

Baca juga: Mantan Kepala IMF Rodrigo Rato dihukum atas penggelapan dana
Baca juga: Mantan Presiden IMF dipenjara karena selewengkan dana




Penerjemah: Boyke Soekapdjo
Editor: Mohamad Anthoni
 

Pewarta: Antara
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2018