Depok (ANTARA News) - Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Erlangga Masdiana, mengatakan kasus yang menimpa mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Munarman, berkaitan dengan unsur politik. "Nantinya pasti ada 'bargaining position' antara lembaga yang kritis dengan pemerintah," katanya ketika dihubungi ANTARA di Depok, Jawa Barat, Senin. Dikatakannya kasus yang menimpa Munarman merupakan kasus kecil dan seharusnya bisa diselesaikan dengan cara musyawarah atau kekeluargaan. Erlangga juga menyesalkan tindakan polisi yang hingga kini masih menahan Munarman, walaupun sudah ada kesepakatan damai antara Munarman, Paniran (sopir taksi Blue Bird) dan pihak Blue Bird. "Seharusnya polisi segera membebaskan Munarman," kata dia. Lebih lanjut Erlangga mengemukakan masalah-masalah tersebut juga banyak dialami warga biasa ketika ada kasus, maka oknum polisi akan meminta sesuatu sebagai imbalan kepada tersangka. "Saya sering mendapat keluhan dari masyarakat tentang perilaku polisi tersebut," kata dia. Erlangga juga menyoroti pasal yang digunakan polisi untuk menjerat Munarman, yaitu UU Darurat no 12/1952 tentang senjata tajam dan bahan peledak dan menyebutnya sebagai tindakan yang mengada-ada. "Ini sudah jelas ada upaya politis di balik ini," tegasnya. Ia meminta kepada polisi untuk bertindak profesional dalam menyikapi kasus tersebut. "Polisi harus fleksibel dan jangan berlebihan dalam menangani kasus tersebut," kata Erlangga. Munarman ditahan oleh jajaran Polsektro Limo, Depok, Minggu (2/9), setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perampasan kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi Blue Bird. Status Munarman adalah tersangka kasus pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, dan pasal 368 KUHP tentang perampasan, dan UU Darurat nomor 12 tahun 1952 tentang senjata api dan bahan peledak. Kejadian berawal ketika Munarman mengantar istrinya yang mengalami keguguran pulang dari rumah sakit. Sesampai di Jalan Lereng Indah, jalan tembus Cinere dan Pondok Cabe, terjadi kecelakaan antara mobil Grand Vitara B 2340 XC miliknya dan taksi Blue Bird. Saat itu, Munarman mengambil kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi, Paniran (40). Kemudian pihak Paniran melaporkan kasus itu ke Polsek Limo. Munarman sendiri mengaku kaget, terkait tuduhan senjata api, sebab saat ribut dengan sopir taksi dia tidak membawa senjata api. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007