Jakarta (ANTARA News) - Pelabuhan dan kapal Indonesia terancam diboikot asing, menyusul peringatan keras US Coast Guard sejak tahun lalu bahwa tak satupun pelabuhan di Indonesia steril. "Pelabuhan Indonesia tak satu pun yang steril sesuai dengan koda keamanan fasilitas pelabuhan dan kapal international (ISPS Code). Kita terancam diboikot asing," kata Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners` Association (INSA), Oentoro Suryo, kepada pers pzcz Rapat Kerja DPP-DPD-DPC INSA Seluruh Indonesia, di Jakarta, Senin. Ia mengatakan US Coast Guard sudah berkirim surat kepada pemerintah Indonesia pada Februari 2006 mengenai potensi ancaman keamanan dan risikonya bagi pelabuhan dan pelayaran Indonesia. Artinya, kata Oentoro, pelabuhan dan kapal Indonesia dinilai tidak aman, seperti layaknya maskapai RI oleh Uni Eropa. Dalam surat itu, US Coast Guard memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk memperbaiki kondisi itu secepatnya, yakni dalam tempo tiga bulan. "Bahkan, jika Indonesia belum juga `comply` bisa saja mereka meminta Organisasi Maritim Internasional (IMO) melarang kapal dan pelabuhan Indonesia dilayari kapal asing," katanya. Akibatnya, kata Oentoro, bila ada pelarangan, maka kegiatan ekspor-impor tidak boleh lagi diadakan di pelabuhan di Indonesia, tetapi di pelabuhan internasional milik negara tetangga seperti Singapura, Malaysia atau Korea. "Indonesia hanya sebagai pelabuhan pengumpan," katanya. Oentoro tidak bisa memastikan apakah surat US Coast Guard tersebut sudah direspon dengan baik oleh pemerintah. "Saya kuatir, jika tak dihiraukan, akan terulang seperti di angkutan udara yang dilarang ke Eropa," katanya. Menurut Oentoro, pengakuan pemerintah Indonesia bahwa sebagian pelabuhan di Indonesia, sudah `comply` dengan ISPS Code konteksnya adalah terminalnya yang steril, sementara yang dimaksud asing adalah pelabuhannya yang steril. "Ini artinya, Indonesia sudah benar-benar didekte oleh asing," kata Oentoro. International Ships & Port Facility Security Code (ISPS Code) sebenarnya dihasilkan dari konferensi 108 negara anggota organisasi maritim internasional pada Desember 2002 di Inggris yang mengamandemen Safety at Life at sea (SOLAS) 1974 Bab XI-2. Kongretnya, mereka sepakat dengan ISPS Code dapat menentukan langkah-langkah yang serius untuk pengamanan maritim, pencegahan dan peraturan yang tegas tentang terorisme terhadap kapal. ISPS Code berlaku efektif sejak 1 Juli 2004 terhadap kapal yang melakukan pelayaran internasional dan fasilitas pelabuhan yang melayani kapal yang melakukan pelayaran internasional. Dampaknya jika kapal dan pelabuhan Indonesia tak penuhi ISPS Code, maka kapal berbendera Indonesia tidak akan diterima atau ditolak di pelabuhan asing dan pelabuhan di Indonesia tidak akan dimasuki kapal asing. Data Departemen Perhubungan menyebutkan, sampai Mei 2007, fasilitas pelabuhan umum yang memenuhi ISPS Code baru 31 dari total 977 fasilitas pelabuhan. Sementara untuk pelabuhan khusus yang memenuhi ISPS Code sebanyak 195 pelabuhan dari 1.156 fasilitas pelabuhan. Sementara kapal Indonesia yang sudah memenuhi ISPS Code sebanyak 564 kapal. "Kami sudah mengingatkan pengelola pelabuhan untuk memenuhi persyaratan ISPS Code sampai akhir tahun ini. Tanpa sertifikat ISPS Code, kapal-kapal asing tidak berani singgah di pelabuhan itu," kata Dirjen Perhubungan Laut, Dephub, H. Harijogi sebelumnya. (*)

Copyright © ANTARA 2007