Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Jakarta, Jumat, kembali menegaskan bahwa Pemprov DKI sudah menjalankan tugasnya terkait dana hibah untuk pengelolaan tempat pengolaan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, setiap tahunnya.

"Nanti saya cek, intinya kita menunaikan semua yang menjadi kewajiban dan sebenarnya semua yang didalam kesepakatan sudah dijalankan sejak bulan Juni kemarin," ujar Anies mengomentari sempat tertahannya kembali 20 unit truk sampah DKI di Bekasi.

Sudah diselesaikannya kewajiban Pemprov DKI tersebut, ditampik Pemerintah Kota Bekasi yang menyatakan permasalahan ini karena di era Anies, Bekasi tidak mendapat dana untuk infrastruktur kota.

Anies pun berjanji akan segera mengecek apa yang sebenarnya terjadi namun tidak mau langsung membantah.

"Jadi kalau dibilang ada yang belum saya tidak mau buru-buru bantah saya akan cek. Apabila ada yang memang harus ditunaikan dan belum, ya kami tunaikan. Tapi kalau dari data kami, semua sudah. Makanya akan saya cek," kata Anies.

Anies pun tak ingin saling membantah dan akan melakukan verifikasi terkait data yang ada. Jika memang masih ada yang harus dibayarkan, Anies berjanji, maka akan secepatnya mencairkan dana tersebut.

"Intinya kami tidak ingin berbantah tapi akan melakukan verifikasi dan ini adalah perjanjian antar pemerintah, kalau di pemerintahan ya kalau memiliki kewajiban untuk membayar, aparat pemerintah itu akan segera mungkin mencairkan," katanya menambahkan.

Sementara itu, Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto mengatakan penyataan Anies soal dana hibah beda persepsi dengan yang dimaksud oleh Pemkot Bekasi.

"Saya melihat itu, bahwa dia hanya melihat terkait besaran angka nilai kompensasi bau dari jumlah sampah sekian ton. Itu bagian formal nya saja," kata Tri.

Tri mengatakan klaim DKI soal 2018 untuk Bantargebang sebesar Rp194 miliar yang sudah diturunkan itu merupakan dana hibah statis yang memang sudah menjadi kewajiban Pemprov DKI. Sedangkan yang dipermasalahkan Bekasi adalah dana hibah dinamis.

"Ini kan bukan soal dana hibah itu, tapi dana hibah dinamis yang sudah ada MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari era Gubernur sebelumnya Joko Widodo dan Ahok. Ini yang kita tidak dapatkan," ujarnya.

Tri menjelaskan dana hibah dinamis itu pemanfaatannya untuk pembangunan infrastruktur yang pemanfaatannya juga dapat dirasakan oleh DKI Jakarta. Pada dana dinamis juga tidak tertera angka-angka, tapi sesuai kebutuhan dan kesepakatan antara Pemkot dan Pemprov DKI.

"Dulu kan truk sampah DKI lewat Pasar Rebo masuk ke Jalan Jatiasih. Saat jalan masih sempit itu macet parah warga Kota Bekasi terganggu. Setelah dibereskan era Jokowi-Ahok semua itu beres dan tidak begitu crowded. Nah untuk sekarang ini diusulkan lewat flyover Rawa Panjang dan Cipendawa yang harus dilanjutkan dibangun, itu semua kembali lagi buat DKI. Kami tidak lihat nilai tapi soal rasa kepedulian DKI karena dampak sampah ini bukan hanya Bantargebang saja," ucapnya.

Sebelumnya disebutkan, Pemprov DKI Jakarta sudah membayarkan dana hibah ke Pemerintah Kota Bekasi untuk kerjasama pemanfaatan lahan Bantargebang yang digunakan sebagai lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) tahun 2018 sebesar Rp194 juta. Sementara, untuk tahun 2019 sebesar Rp141 juta.

Baca juga: Pemkot Bekasi lepas puluhan truk sampah DKI

Baca juga: Bekasi batasi jam operasional truk sampah DKI

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018