Kolaka, Sultra (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara menangkap seorang pengguna sabu-sabu N (34) warga Pomala daerah setempat.

BNN dari tangan tersangka menemukan barang bukti sabu-sabu seberat tiga gram yang dibungkus dalam dua kantong plastik kecil. Kepala BNN Kolaka Eryan Noviandi saat melakukan jumpa pers, Sabtu (20/10), mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (19/10) sekitar pukul 16.30 WITA.

"Pelaku ditangkap di kamarnya usai menggunakan sabu-sabu," katanya pula.

Dalam penangkapan itu, kata dia, BNN juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yakni dua saset kecil sabu-sabu, dua buah alat timbangan, dan satu alat isap serta telepon seluler milik pelaku. Eryan menduga sabu-sabu itu didapat dari Sulawesi Selatan, dan saat ini dilakukan pengembangan asal-usul narkoba itu dan peredarannya di Kolaka.

"Tersangka kini ditahan untuk dimintai keterangan mengenai asal-usul sabu-sabu itu," ujar Eryan pula.

Baca juga: BNN Sumut ungkap jaringan narkoba internasional

Baca juga: BNN musnahkan narkoba dari jaringan internasional

Baca juga: BNN akan periksa Kalapas Lubuk Pakam

Baca juga: BNN tangkap 17 tersangka kasus narkoba

 

Pewarta: Hernawan Wahyudono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018