Jakarta (ANTARA News) - Reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Departemen Keuangan (Depkeu) tidak akan merugikan karyawan yang terpaksa digeser ke Kantor Wilayah (Kanwil), karena mereka dipastikan tetap akan menerima posisi dan besaran gaji yang sama dengan sebelumnya. "Hanya memang yang ditarik ke KPPN Percontohan akan menerima tunjangan khusus," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Depkeu, Herry Purnomo, di Jakarta, Selasa. Menurut dia, dari sekitar 1.413 karyawan, pihaknya hanya menggunakan 591 orang di KPPN Percontohan, sedangkan sisanya 822 karyawan terpaksa digeser ke kanwil setempat, dimana 115 di antaranya terjadi di Jakarta. "Salah satu alternatif bagi yang digeser adalah menjadi penyuluh akuntansi di daerah," katanya. Dijelaskannya, masalah yang dihadapi sekarang adalah kengganan karyawan untuk dipindah ke luar Jawa karena sebenarnya kebutuhan terbesar jabatan fungsional penyuluh perbendaharaan berada di luar Jawa. "Jumlah pegawai ngumpul di Jawa, padahal kanwil kan tidak hanya di Jawa. Masalahnya mereka mau atau tidak dipindah. Rata-rata golongan 2 dan 3 yang di atas 50 tahun yang tidak mau," katanya. Dengan target Depkeu untuk menyiapkan 30 KPPN Percontohan di Indonesia dari yang baru saja diluncurkan 18 KPPN, maka tinggal 12 lagi yang akan dibuat dan semakin banyak yang akan digeser. "Waktunya tergantung kapan kita memperoleh SDM yang dibutuhkan," katanya. Kebutuhan di masing-masing KPPN, jelasnya, tergantung dari besaran kerja yang dilakukan. "Di KPPN Percontohan, penyelesaian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat dilakukan dalam satu jam tanpa uang pelicin, padahal sebelumnya satu hari. Kecepatannya pun tergantung pada besar uang yang diberikan," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007