Depok (ANTARA News) - Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Munarman, Selasa petang, dibebaskan dari tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Limo, Depok, meski secara fisik masih berada di lingkungan Polsek itu. "Alhamdulillah, surat penangguhan penahanan Munarman sudah ditandatangani oleh Kapolsek Limo (AKP Supoyo-red)," kata Koordinator Kuasa Hukum Munarman, Syamsul Bahri Radjam di Depok, Jawa Barat, Selasa petang. Setelah diketahui surat penangguhan penahanan tersebut, katanya, Munarman juga menyelesaikan aksi mogok makannya sekitar pukul 17.45 WIB. Menurut Syamsul Bahri Radjam, sebagai wujud rasa syukur Munarman dan beberapa kuasa hukumnya akan melakukan shalat Maghrib bersama di sebuah masjid di belakang Polsek Limo. Ia menjelaskan, dalam surat itu Munarman diwajibkan melapor setiap hari Senin dan Kamis. Direncanakan, setelah shalat Maghrib, Munarman akan memberikan keterangan pers.(*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007