Manado (ANTARA News) - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah untuk Penguatan Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau inspektorat diharapkan segera selesai, kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Sudah difasilitasi KemenPAN-RB sama KPK. Lagi masuk serasikan semua, baru minggu kemarin final dengan KPK, lalu serahkan ke Kemkumham supaya clear," ujar Tjahjo Kumolo di Manado, Sabtu (27/10).

Revisi PP, menurut dia,  merupakan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah agar semakin efektif.

Untuk penguatan peran inspektorat daerah, kata Mendagri, pejabat inspektorat daerah tidak lagi di bawah sekretaris daerah, melainkan setara dengan sekda sehingga lebih independen.

Inspektorat daerah pun selain melaporkan kepada sekda juga dapat melaporkan kepada Mendagri untuk pembinaan dan pengawasan (binwas) pemerintah pusat terhadap daerah, khususnya apabila terdapat indikasi penyimpangan, korupsi, kolusi, dan nepotisme serta kerugian keuangan negara.

"Formatnya berjenjang, kalau inspektorat daerah jangan lapornya ke bupati atau walikota, lapornya ke gubernur dan tentu bisa diteruskan ke Mendagri," kata Tjahjo.

Terkait pejabat daerah yang ditangkap KPK karena dugaan korupsi, Tjahjo mengingatkan para pejabat daerah agar memahami area rawan korupsi sehingga tidak terjerat masalah.

Ada pun terkait KPK memeriksa pihak DPRD Kalimantan Tengah dan swasta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Mendagri enggan berkomentar karena belum mendapatkan informasi lebih lengkap tentang kasus tersebut.

Baca juga: Inspektorat daerah bakal diberi insentif kawal dana desa
Baca juga: Mendagri bahas penguatan inspektorat daerah di KPK

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018