Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil, mengatakan PT Dirgantara Indonesia (PT DI) merupakan perusahaan yang mampu membayar utang-utangnya ("solvent"), sehingga merupakan putusan yang salah jika perusahaan itu dinyatakan pailit. Sofyan Djalil mengemukakan hal itu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, usai melepas keberangkatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan rombongan guna mengikuti KTT Forum Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik (APEC), di Sydney, Australia. Sebelumnya, Presiden Yudhyono sempat memimpin rapat terbatas soal pailit PT DI, dan keputusan kenaikan tarif jalan tol, di ruang VVIP di Bandara Halim Perdanakusuma. Pada Selasa (4/9), Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat memutuskan pailit PT DI, karena dinilai tidak mampu membayar kewajiban utangnya yang tertunggak. Perusahaan produsen pesawat terbang dan komponen itu juga dinilai tidak mampu membayar kewajiban utang kompensasi pensiun karyawan. Menurut Sofyan, PT DI bukan tidak sanggup melunasi kewajibannya, namun karena masih dalam sengketa di pengadilan maka pembayarannya tidak dilakukan. "Jumlah tagihan sangat kecil sekali dibanding aset dan potensi yang dimiliki perseroan," katanya. Persoalan PT DI ditegaskannya hanya karena ada sengketa terhadap putusan P4P (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan) yang mengatakan bahwa PT DI harus membayar kompensasi pensiun. Namun dalam putusan P4P itu tidak disebut berapa dan apa, dalam terminologi sistem pensiun tidak ada yang disebut kompensasi pensiun. Ia menuturkan kondisi BUMN itu dari waktu ke waktu terus membaik, dan bahkan saat ini order cukup bagus dari berbagai pihak. Sesuai arahan Presiden Yudhoyono, Sofyan menjelaskan masalah PT DI harus segera dicarikan solusinya, agar PT DI tetap beroperasi. "Pokoknya yang pertama lakukan adalah upaya hukum, dan mengikuti prinsip hukum yang benar. Kepada pihak-pihak yang kini sedang memesan barang atau perangkat pesawat, kita akan menjelaskan PT DI tidak akan kesulitan jika memang pengadilan memutuskan untuk melunasi kewajiban-kewajiban itu," tegas Sofyan. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007