Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), A. Fuad Rachmany, menyatakan bahwa cuci gudang yang dilakukan oleh pihaknya bukan merupakan pemutihan terhadap kasus-kasus yang ditangani oleh otoritas pasar modal itu. "Bukan pemutihan, keterlaluan kalau dibilang pemutihan, siapa yang bilang pemutihan, saya tidak pernah mengatakan pemutihan," kata Fuad Rachmany di kompleks Departemen Keuangan Jakarta, Jumat. Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan cuci gudang adalah bahwa pihaknya akan berusaha mempercepat proses penyelesaian semua kasus baik kasus lama maupun kasus baru. "Semua kasus akan kita buka, kita lihat lagi, kita selesaikan secepatnya. Itu maksudnya cuci gudang. Ini sedang dalam proses," ujar Fuad Rachmany. Bapepam-LK saat ini melakukan pemerikasaan terhadap sekitar 37 kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan sekitar 15 kasus dugaan tindak pidana pasar modal. Dari 37 kasus pemeriksaan, sembilan kasus telah diproses, 28 kasus masih dalam proses dan pengenaan sanksi. Sedangkan dari 15 kasus penyidikan, 14 kasus masih dalam proses dan satu kasus ditutup. Dari beberapa kasus tersebut terdapat kasus yang menjadi perhatiaan publik yakni kasus perdagangan saham PT Agis (TMPI) yang harga sahamnya naik cukup signifikan beberapa waktu lalu. Bursa Efek Jakarta (BEJ) sempat menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham Agis pada 28 Agustus 2007. Suspensi tersebut terkait dengan kenaikan harga saham AGIS sebesar Rp535 atau naik 164,62 persen, yaitu dari harga penutupan tanggal 21 Agustus 2007 pada Rp325 menjadi Rp860 per saham. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007