Jakarta (ANTARA News) - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) membantah telah melakukan penyimpangan dalam pengalihan bunga deposito dari rekening di Bank Bukopin atas nama pengurus lama ke rekening yang baru atas nama pengurus baru hasil rapat anggota sewaktu-waktu Dekopin. Sekjen Dekopin Yuzri Suhud kepada pers di Jakarta, Jumat, mengatakan, pengalihan rekening tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sepengetahuan dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM yang merupakan pemilik dana abadi Dekopin. Ia mengatakan hal itu menanggapi laporan pejabat Ketua Umum Dekopin Sri Edi Swasono kepada pihak Polda Metro Jaya. Sri Edi melaporkan Direktur Utama Bank Bukopin Glen Glenardy kepada polisi karena telah melakukan pengalihan bunga deposito yang biasanya ditransfer ke rekening pengurus lama ke rekening baru Dekopin di bawah pimpinan Adi Sasono. Menurut Yusri, sebenarnya dana hasil bunga deposito tersebut tidak besar hanya berkisar Rp12 hingga Rp15 juta setiap bulannya. Dana tersebut merupakan hasil deposito dari dana abadi sebesar Rp2 miliar yang diberikan pada masa Menteri Koperasi Bustanil Arifin. Dana hasil bunga itu, lanjutnya, selama ini digunakan untuk membayar para karyawan Dekopin. "Itu pun sebenarnya tidak cukup karena total kebutuhan untuk gaji karyawan bisa mencapai Rp70 juta per bulan," katanya. Kekurangan dana itu, menurut dia, dipenuhi dari sumbangan para pimpinan Dekopin lainnya. "Itu terjadi ketika dana dari APBN tidak kunjung cair," katanya. Sementara depositonya sendiri senilai Rp2 miliar, katanya, tetap tidak bisa dicairkan karena merupakan dana abadi. Kalaupun akan dicairkan tetap harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Koperasi dan UKM. Berkaitan dengan laporan Sri Edi Swasono, Yusri menyatakan, pihaknya keberatan dengan tindakan Sri Edi Swasono yang sebenarnya sudah tidak mempunyai hubungan apapun dengan Dekopin. "Ia bukan lagi pejabat ketua umum Dekopin karena 95 persen anggota Dekopin dalam rapat anggota sewaktu-waktu Desember 2005 telah menolaknya," katanya. Sementara Ketua Umum Induk Koperasi Perikanan Indonesia Wibisono mengatakan, tidak bisa mengerti atas tindakan Sri Edi tersebut yang dinilainya terlalu mengada-ada. Apalagi keabsahan Dekopin di bawah Adi Sasono sudah terlihat saat Hari Koperasi ke-60 Juli lalu di Bali. Dalam peringatan tersebut hadir juga perwakilan dari 18 negara anggota International Cooperative Alliance (ICA).(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007