Nusa Dua, Bali, (ANTARA News) - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Kesehatan, Kesejahteraan dan Olahraga Belanda menyepakati kerja sama kesehatan dalam upaya memperkuat persahabatan kedua negara.

"Secara umum, ini akan menjadi payung hukum adanya kerja sama kesehatan antara Indonesia dengan Belanda, secara detil bentuk kerja samanya, nanti," kata Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek disela-sela pertemuan ke-5 Global Health Security Agenda (GHSA) di Nusa Dua, Bali, Selasa.

Kerja sama tersebut disepakati dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Menteri Kesehatan RI Nila Farid Moeloek dan Menteri Negara untuk Kementerian Kesehatan, Kesejahteraan dan Olahraga Belanda Sybilla Dekker.

Kerja sama di bidang kesehatan tersebut antara lain kerja sama penguatan sistem kesehatan, khususnya Pelayanan Kesehatan Lansia, kerja sama pengendalian penyakit menular, termasuk resistensi antimikroba dan kerja sama di bidang ketahanan kesehatan global.

Menkes Nila Moeloek menyatakan bahwa selain area kerja sama yang telah diajukan dalam MoU, terdapat beberapa peluang kerja sama di bidang kesehatan yang dapat dilakukan, di antaranya pengembangan kurikulum care giver di Indonesia, Kerja sama pengiriman tenaga perawat dan care givers Indonesia ke Belanda melalui mekanisme bilateral, Pengembangan transit hospital, Pengembangan Dokter Keluarga (family doctor) dan joint venture industri alkes dan obat di Indonesia.

"Misalnya perawat kita bisa dikirim kesana, begitu juga dengan perawat lansia yang dibutuhkan disana," kata Menkes.

Joint venture investasi di bidang produksi alat-alat kedokteran yang kecil, misalnya membuat pinset, gunting medis, belum ada yang bisa dibuat di dalam negeri.

Di akhir diskusi, kedua belah pihak sepakat untuk segera mengkonkritkan kerja sama bilateral RI-Belanda dalam bentuk Joint Action Plan sehingga kerjasama keduanya dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang nyata untuk meningkatkan Pembangunan Kesehatan di kedua negara.

Kerja sama tersebut akan berlaku secara efektif untuk periode lima tahun dan dapat diperpanjang untuk periode lima tahun selanjutnya, kecuali salah satu penandatangan memberikan notifikasi tertulis kepada pihak penandatangan lainnya untuk mengakhiri kerjasama tiga bulan sebelum berakhirnya masa berlaku kerja sama.*


Baca juga: Kemenkes ingatkan waspadai penyakit infeksi yang baru muncul

Baca juga: Puan: pembangunan kesehatan pilar terpenting keamanan nasional


 

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018