Jakarta (ANTARA News) - PT Dirgantara Indonesia (DI) mendaftarkan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memailitkan perusahaan tersebut. Kuasa hukum PT DI, Puguh Wirawan, di PN Jakarta Pusat, Selasa, mengatakan kasasi itu diajukan karena PT DI berkeyakinan majelis hakim pengadilan niaga telah salah dalam menerapkan hukum. "Kita berangkat dari alasan yang diperbolehkan oleh UU MA untuk mengajukan kasasi, yaitu karena adanya kesalahan penerapan hukum pada putusan pengadilan tingkat bawah. Kami berkeyakinan majelis hakim telah salah menerapkan hukum dalam putusan pailit PT DI," tuturnya. Dalam memori kasasinya, PT DI kembali mengulangi argumennya yang telah diajukan dalam persidangan gugatan pailit di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, yaitu bahwa PT DI adalah BUMN yang sahamnya tidak terbagi, sehingga tidak bisa dipailitkan oleh pengadilan atas gugatan mantan karyawannya. "Dalam memori kasasi, kami kembali mempersoalkan kedudukan hukum yang dimiliki oleh mantan karyawan sebagai penggugat," ujar Puguh. Menurut dia, sebagai BUMN yang sahamnya tidak terbagi, hanya Menteri Keuangan yang berhak untuk memailitkan PT DI. Pertimbangan majelis hakim bahwa PT DI adalah bentuk perseroan terbatas yang sahamnya terbagi, lanjut Puguh, bukan berarti mematahkan argumen bahwa perusahaan tersebut adalah BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Menurut data yang diperoleh kas negara, Puguh menuturkan saham PT DI hanya dimiliki 92 persen oleh Menteri Keuangan dan sisanya oleh Meneg BUMN. "Sehingga, jelas PT DI dimiliki sepenuhnya oleh negara," ujarnya. Majelis hakim, menurut Puguh, dalam putusan pailitnya juga telah memandang utang dalam arti sempit karena tidak mempertimbangkan upaya hukum penyelesaian kredit yang tengah ditempuh PT DI di PN Bandung. Puguh mengatakan, upaya kasasi yang ditempuh oleh PT DI pada prinsipnya tidak menghambat penilaian aset PT DI yang dilakukan oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan. "Sedikit banyak pasti terganggu. Tapi, penilaian aset itu tetap bisa berjalan," katanya. Menurut dia, kurator telah bertemu dengan manajemen PT DI dan para karyawan pada Senin, 10 September 2007. Pada pertemuan itu, lanjut dia, telah dicapai kesepakatan bahwa kegiatan PT DI tetap berlangsung dan hak-hak karyawan tetap dipenuhi selama penilaian aset berlangsung. (*)

Copyright © ANTARA 2007