Instrumen fiskal dalam bentuk tax holiday yang sudah diperluas, kami segera laksanakan dalam bentuk jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia  atau KBLI yang meningkat, kami segera keluarkan revisi PMK-nya,"
Jakarta (ANTARA News)  - Kementerian Keuangan segera melaksanakan Paket Kebijakan Ekonomi XVI terutama yang terkait dengan perluasan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (tax holiday)  dan pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. 

"Kami siap melakukan peraturan perundang-undangan termasuk beberapa policy yang akan kami bicarakan dengan Kemenperin terkait tax deduction untuk vokasi, research, dan hal lain yang masih kami godok yaitu kendaraan listrik," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Istana Kepresidenan Jakarta,  Jumat. 

Menkeu menyebutkan instrumen fiskal yang sekarang ini digunakan ditujukan untuk mendorong industrialisasi dalam rangka membangun sektor industri di Indonesia yang lebih komplit dari hulu hingga hilir. 

"Instrumen fiskal dalam bentuk tax holiday yang sudah diperluas, kami segera laksanakan dalam bentuk jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia  atau KBLI yang meningkat, kami segera keluarkan revisi PMK-nya," katanya. 

Mengenai pemberian tax holiday melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), Menkeu mengatakan melalui penyederhanaan itu, investasi baru mulai meningkat. 

"Kami lihat dengan adanya penyederhanaan proses, hanya  dalam enam bulan ada new investment lebih dari Rp160 triliun. Kami harapkan kenaikannya meningkat lagi," katanya. 

Ia menyebutkan mereka yang masuk OSS langsung diberikan fasilitas tax holiday sementara pemeriksaan dilakukan setelahnya. 

"Pemeriksaan dilajukan setelah investasi terjadi sehingga akan lebih banyak yang mendukung dan proyeksi dunia usaha untuk segera merealisasikan investasinya," katanya.

Sementara terkait dengan pengendalian devisa dengan insentif perpajakan,  Menkeu mengatakan akan bekerja sama dengan BI dan Ditjen Bea Cukai serta Ditjen Pajak. 

"Mereka para eksportir mendapatkan insentif pajak final untuk bunga deposito yang disimpan di Indonesia baik dalam bentuk Rupaih atau valas dan mendapat tarif PPh lebih rendah," katanya. 

Ia juga menyebutkan perlu kerja sama berbagai pihak karena ada sanksi administrasi yang harus diterapkan berupa pengusaha tidak dapat melakukan ekspor.
 
"Selama ini Ditjen Bea Cukai bersama BI melakukan pelaksanaan policy mengenai devisa hasil ekspor yang harus direpatriasi di Indonesia," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Pemerintah akan luncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI terkait investasi
Baca juga: Pengamat apresiasi Paket Kebijakan Ekonomi XVI terkait investasi
Baca juga: Darmin: besok Presiden umumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI
Baca juga: BI siapkan rekening khusus permudah pengelolaan devisa ekspor
Baca juga: BI yakin defisit transaksi berjalan bisa ditekan di bawah tiga persen

 

Pewarta: Agus Salim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018