Semarang (ANTARA News) - Kanwil Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) Jawa Tengah hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan tentang rencana pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati Bom Bali I, Amrozi. "Kita belum menerima pemberitahuan soal pelaksanaan eksekusi itu," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkumham Jateng, Bambang Winahyo, di Semarang, Jumat. Surat yang ada, lanjut dia, hanya surat permohonan dari Tim Pembela Muslim (TPM) untuk bertemu dengan kliennya, dengan alasan berkoordinasi terkait langkah yang akan mereka ambil selanjutnya. Biasanya, kata dia, dalam proses pelaksanaan eksekusi Depkumham akan melakukan koordinasi intensif dengan petugas yang menjadi eksekutor dari kejaksanaan atau kepolisian. "Namun, hingga kini belum ada satu pun pemberitahuan atau upaya koordinasi yang dilakukan pihak eksekutor terkait dengan rencana eksekusi mati terhadap Amrozi," katanya. Selain itu, Depkumham tidak akan mempersulit bila ada kuasa hukum yang ingin bertemu dengan klien mereka di tahanan. Sementara itu, Polda Jawa Tengah telah menyiapkan satu regu tembak jika sewaktu-waktu diperintah untuk melakukan eksekusi terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi. Sebelumnya diberitakan bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana mati kasus bom Bali pada 2002 itu.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007