Konteksnya adalah penentuan nama calon wakil gubernur DKI Jakarta untuk mengisi kekosongan pejabatnya setelah ditinggalkan Sandiaga Uno yang maju ke kontestasi Pemilu 2019.
Ia bilang, hal itu hanya mengulur waksu karena Partai Gerakan Indonesia Raya meminta agar Partai Kesejahteraan Rakyat memberikan lebih dari dua nama cawagub, sedangkan PKS hanya mencalonkan dua nama saja, yaitu Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
Ia menilai pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta bisa jadi tertunda hingga Pemilu 2019 berakhir mengingat Partai Gerindra disokong PKS.
Dalam tim seleksi, PKS memperkenalkan dua orang kadernya sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta untuk kemudian dilanjutkan ke gubernur dan hingga akhirnya keputusan berada di tangan DPRD DKI Jakarta.
Pada lain sisi, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, mengatakan, makna uji kelayakan dan kepatutan itu tergantung tujuan dan maknanya.
Secara umum, kedua uji itu merujuk ke tim seleksi, namun PKS memaknainya sebagai kesepakatan internal dua partai pengusung untuk memperkenalkan cawagub DKI dari PKS.
"Jadi, dua orang itu nanti diusung dua partai, nama itu dikirimkan ke gubernur lalu ke DPRD DKI. Nanti DPRD pilih satu dari dua nama itu," kata Suhaimi.
Pertemuan PKS dan Partai Gerindra yang tergabung dalam tim seleksi untuk memperlakukan dua cawagub kader PKS pada tanggal 4 Desember mendatang.
Pewarta: Tessa Aini
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018