Jakarta (ANTARA News) - Pemakai jasa kapal (shippers) di 15 negara Asia disebut-sebut masih akan mempersoalkan pungutan biaya Terminal Handling Charges (THC) oleh perusahaan pelayaran dalam angkutan kontainer kepada penerima barang (consignee). "Masalah itu akan mengemuka dalam forum internasional Asean General Meeting Federation of Asean Shippers Council (FASC) ke-30 pada 18-19 September 2007 di Kuala Lumpur, Malaysia," kata Ketua Kompartemen Kepelabuhanan Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) atau Indonesian National Shippers` Council (INSC) Toto Dirgantoro di Jakarta, Minggu. Menurut Toto, ke-15 negara itu adalah Malaysia, Indonesia, Filipina, Singapura, Thailand, Australia, Bangladesh, China, Hong Kong, Jepang, Korea, Macau, Pakistan, Afrika dan Sri Lanka. "Pemakai jasa kapal China tampil sebagai pembicara utama yang akan memaparkan pengalamannya soal penghapusan biaya THC. Negara itu berhasil menghapus semua praktek `surcharge` (biaya tambahan, red) dalam angkutan kontainer," kata Toto. Topiknya adalah China`s Stand On Terminal Handling Charges dan disampaikan oleh Cay Jiaxiang, Vice President China Shippers` Council pada Asean General Meeting FASC ke-30 itu. Sementara itu, delegasi Indonesia, kata Toto, diwakili para asosiasi pengusaha pemakai jasa angkutan laut dan dari Departemen Perdagangan yang dipimpin oleh Suardi Zen, Ketua Umum Depalindo-INSC. "Indonesia melalui Suardi Zen akan memaparkan topik berjudul Anti Monopolistic Practices Policy - Indonesia`s Experience," kata Toto.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007