Jakarta (ANTARA News) - Sidang perdana gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto akan digelar Senin (17/9) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rencananya, sidang tersebut akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Haswandi, dengan Efran Basuning dan Artha Theresia bertindak selaku hakim anggota. Panitera Muda Perdata PN Jakarta Selatan, Sobari Achmad, sebelumnya menjelaskan sidang perdana akan dilanjutkan dengan mediasi antara penggugat, yaitu Perum Bulog yang diwakili Kejaksaan Agung dan tergugat, yaitu PT Goro Bhatara Sakti (GBS) beserta beberapa pimpinannya. Mediasi bisa dilakukan di dalam atau di luar pengadilan, dengan mediator yang juga bisa dari luar atau dalam pengadilan. Perkara tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1228/Pdt.G/2007/ PN Jaksel. Gugatan perdata yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas kuasa dari Perum Bulog itu dialamatkan kepada empat pihak atas perbuatan melawan hukum dalam tukar guling antara Bulog dan PT GBS. Keempat pihak itu adalah PT GBS, Hutomo Mandala Putra selaku Komisaris Utama PT GBS, Ricardo Gelael selaku Direktur Utama PT GBS, dan Beddu Amang selaku Kepala Bulog. Mereka digugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil yang mencapai Rp500 miliar. Perum Bulog merasa dirugikan dalam proses tukar guling, karena pergudangan Bulog di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 50 hektar hanya ditukar dengan lahan rawa seluas 125 hektar di kawasan Marunda. (*)

Copyright © ANTARA 2007