Sidoarjo (ANTARA News) - Merasa dirugikan oleh PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), karena dana uang muka ganti rugi belum cair, puluhan warga korban lumpur Lapindo, Selasa, menggelar aksi protes ke kantor pembayaran MLJ di Jalan Sultan Agung Sidoarjo. Warga memprotes karena mereka telah menandatangani berkas dan mendapat kuitansi, namun belum mendapat uang hingga lebih dari satu minggu ini. Mereka menuntut kejelasan dari MLJ terkait belum masuknya uang ganti rugi ke rekening mereka. Warga menilai MLJ kurang konsisten dengan isi perjanjian yang ditandatangani bersama, yakni waktu pencairan uang tidak lebih dari seminggu. Namun aksi protes warga korban lumpur itu kurang mendapat respons yang serius dari MLJ. Sejumlah staf karyawan anak perusahaan Lapindo Brantas Inc. yang ditemui warga tidak bisa memberikan dan keputusan pasti sehingga warga akhirnya membubarkan aksi protes ini. "Kami memprotes karena hingga saat ini uang muka ganti rugi belum masuk ke rekening, padahal semua berkas sudah ditandatangani dan kami mendapat kuitansi pembayaran," kata Mursidin, salah seorang warga korban lumpur yang belum menerima uang muka ganti rugi. Warga mengancam akan melakukan aksi demo secara bersamaan jika MLJ tidak bisa memberikan jawaban dan kepastian terkait pencairan uang muka ganti rugi tersebut dalam waktu 24 jam. Sementara terkait aksi protes puluhan warga korban lumpur ini, tidak ada satupun staf kayawan MLJ yang berada di kantor pembayaran yang bersedia memberikan keterangan, dengan alasan harus mendapat ijin dari pimpinan di Jakarta. Sementara itu, Lapindo Brantas melalui MLJ dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sepakat dalam waktu dekat akan menetapkan batas waktu penyerahan berkas bukti kepemilikan atas tanah dan rumah warga korban lumpur Lapindo. Akibat rencana penetapan batas waktu penyerahan berkas kepemilikan ini, sekitar 1.200 berkas bidang tanah dan rumah milik warga korban lumpur terancam tidak akan mendapat ganti rugi apapun dari Lapindo. Vice Prisident MLJ, Andi Darussalam, kepada pers mengatakan jika hingga batas akhir penyerahan berkas kepemilikan itu masih ada warga korban lumpur yang belum menyerahkan, maka tim verifikasi BPLS tidak akan memverifikasi atau akan ditinggal dan tidak mendapat ganti rugi apapun dari Lapindo. Menurut dia, rencana penetapan batas akhir penyerahan berkas itu terpaksa dilakukan Lapindo dan BPLS, karena hingga kini masih ada sekitar 1.200 berkas bidang tanah dan rumah yang belum diserahkan ke tim verifikasi BPLS, karena sejumlah alasan seperti tidak mau menerima uang muka 20 persen dan menuntut 50 persen. "Selain itu, ada sejumlah warga yang tidak mau menerima uang muka 20 persen dengan alasan menolak keterlibatan ketua RT dan RW dalam menandatangani formulir permohonan ganti rugi serta ketidakmauan warga korban lumpur menjual tanah dengan alasan warisan leluhur," katanya. Terkait masih adanya sekitar 700 KK warga Desa Renokenongo korban lumpur yang tidak mau menerima uang muka 20 persen, Ketua BPLS Sunarso dan MLJ sepakat untuk menyerahkan masalah tersebut ke Bupati Sidoarjo Win Hendrarso. Berdasarkan data dari MLJ dan tim verifikasi BPLS, sekitar 12 ribu berkas warga korban lumpur hingga kini tercatat sekitar 11 ribu berkas yang lolos verifikasi, 9.400 diantaranya telah dibayar uang muka ganti rugi. MLJ akan tetap melakukan pembayaran uang muka ganri tugi itu, meski melewati batas deadline presiden 14 September lalu.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007