Makassar (ANTARA News) - Snt (26), seorang ibu rumah tangga bersama penadahnya, Hjr (59), diamankan di Mapolresta Makassar Barat, setelah kedapatan hendak menjual anak kandungnya, Sultan (3), Jumat, di salah satu hotel di kota Makassar. Dari keterangan Hjr kepada tim penyidik mengaku jika dirinya hanya disuruh untuk mencarikan seorang anak dari salah satu istri anggota TNI AL berinisial Srm, yang tinggal di Kompleks TNI AL di Jl Tinumbu. Secara tidak langsung, wanita separuh baya ini bertemu Snt yang juga teman jualannya di pasar tradisional Tinumbu Makassar, dan memberikan anak keduanya dari tiga bersaudara itu ke Hjr untuk dikirim ke Jakarta, dengan kesepakatan penjualan sebesar Rp20 juta. Snt, yang diperiksa di ruang terpisah, kepada tim penyidik mengaku jika dirinya menjual anaknya itu hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Namun pada saat sedang melakukan transaksi, di salah satu hotel di kota Makassar, polisi yang telah mendapat informasi segera melakukan penyergapan antar keduanya. Kasatreskrim Polresta Makassar Barat, AKP Ronald Sumigar, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah ini jaringan sindikat atau tidak. Sementara, keterlibatan seorang istri anggota TNI AL, kata Ronald masih dalam pengembangan aparat kepolisian. Dirinya menjelaskan, Sultan dijual seharga Rp20 juta, secara tunai pelaku baru membayarnya sebesar Rp1,5 juta dan Rp18,5 juta dengan menggunakan cek. Para tersangka telah melanggar pasal 83 Undang undang perlindungan anak, dengan kurungan tiga hingga lima tahun penjara.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007