Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana, mengatakan eksekusi ganti rugi imateriil terhadap Majalah Time Asia sulit dilakukan oleh pihak Soeharto karena akan terganjal hukum yang berlaku di luar Indonesia. "Akan terganjal. Putusan pengadilan di Indonesia tidak akan diterima oleh pengadilan di luar negeri, begitu juga sebaliknya," kata Hikmahanto di sela-sela seminar "Reaktualisasi Peran Pendidikan Hukum: Dari Kacamata Advokat" di Jakarta, Jumat. Mahkamah Agung menyatakan Time dan beberapa tergugat lain bersalah karena mencemarkan nama baik mantan Presiden Soeharto. Untuk itu, Time diharuskan membayar ganti rugi imateriil kepada Soeharto sebesar Rp1 triliun. Hikmahanto menyatakan, eksekusi perkara Time akan semakin sulit jika majalah itu tidak memiliki aset di Indonesia. "Jadi Time tidak bisa dipaksa," kata Hikmahanto. Dengan kata lain, menurut dia, ada kemungkinan putusan MA dalam perkara Time itu tidak diakui oleh pengadilan negara lain. Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh kuasa hukum majalah Time, Todung Mulya Lubis. Todung menilai eksekusi putusan kasasi MA akan terbentur hukum antarnegara, mengingat Time tidak berdomisili di Indonesia. Selain itu, eksekusi juga akan terganjal kesediaan pihak tergugat untuk membayar ganti rugi. Menurut Todung, perkara Time akan memasuki babak baru jika tergugat tidak puas terhadap putusan MA dan keberatan membayar ganti rugi.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007