Seharusnya kasus ini tidak perlu terjadi kalau Kemenkes dan BPJS Kesehatan sebelumnya melakukan rapat koordinasi yang efektif
Jakarta (ANTARA News) - Penghentian kerja sama sementara antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan tiga rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jakarta dinilai akibat lemahnya koordinasi antara pemerintah dengan BPJS Kesehatan.

"Di awal tahun 2019 ada berita rumah sakit yang tidak melayani pasien BPJS Kesehatan karena kontraknya tidak diperpanjang, pertama membuktikan bahwa tidak ada koordinasi maksimal antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan BPJS Kesehatan," kata Sekretaris Jenderal Jamkes Watch, Sabda Pranawa Djati di Jakarta, Senin.

Hal tersebut, lanjut Sabda, akibat adanya surat dari Kemenkes pada tanggal 31 Desember 2018 terkait pelayanan rumah sakit yang kemudian direspon BPJS Kesehatan dan mengirim surat ke Kemenkes pada tanggal 3 Januari 2019  untuk tidak dapat melanjutkan kerja sama sesuai regulasi.

Namun, pada tanggal 4 Januari 2019  rumah sakit yang belum terakreditasi tetap direkomendasikan untuk diperpanjang kontraknya dapat melayani peserta BPJS Kesehatan seolah memperlihatkan kurangnya koordinasi berbagai pihak yang terlibat.

"Seharusnya kasus ini tidak perlu terjadi kalau Kemenkes dan BPJS Kesehatan sebelumnya melakukan rapat koordinasi yang efektif," tambahnya.

BPJS Kesehatan diberitakan telah menghentikan sementara kerja sama dengan tiga RSUD di Jakarta, diantaranya RSUD Jati Padang, RSUD Kebayoran Lama, dan RSUD Cipayung karena masalah akreditasi.

Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any mengatakan RSUD Jati Padang dan RSUD Kebayoran Lama tinggal menunggu tanda tangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan yang rencananya ditindaklanjuti pada hari Senin (7/1) karena rekomendasi susulan  yang telah diberikan Kemenkes, beda halnya dengan RSUD Cipayung yang masih kredensial (pengesahan).

Penghentian kerja sama tersebut dijamin Dinkes DKI tidak akan mengganggu pelayanan peserta BPJS Kesehatan, hanya saja untuk rawat inap nantinya akan dirujuk ke rumah sakit lain bila penandatanganan kerjasama masih belum dilakukan. 

Baca juga: PERSI evaluasi RS terkait pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan
Baca juga: ICJR sayangkan keputusan pemerintah cabut layanan bantuan korban dari BPJS


Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019