Jakarta (ANTARA News) - Michael Sindoro menjelaskan mengenai cara untuk mengeluarkan ayahnya, petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dari penahanan di Malaysia karena mengalami masalah keimigrasian sehingga bisa tiba di Bandara Soenarno Hatta.

"Saya dapat kabar dari Mr Tan bahwa paspor papa saya ada masalah, itu disampaikan pada 8 Agustus 2018 di rumah saya, lalu saya diminta untuk terbang ke Malaysia bertemu Jimmy," kata Michael dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Michael bersaksi untuk terdakwa Lucas yang didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro selaku terdakwa dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 2016. 

Dalam dakwaan, Jimmy alias Chua Chwee Chye alias Lie adalah warga negara Singapura yang membantu membuat paspor palsu Republik Dominika untuk Eddy Sindoro.

Jimmy juga yang menemani Eddy Sindoro kembali ke Indonesia setelah dideportasi oleh pemerintah Malaysia, lalu ia bersama Eddy berangkat ke Bangkok tanpa melalui pemeriksaan imigrasi pada 29 Agustus 2018.

"Saya sebelum berangkat minta uang ke Ibu, kira-kira 100 ribu ringgit Malaysia dan beberapa ribu dolar Singapura," ungkap Michael.

Setelah tiba di Kuala Lumpur, ia pun bertemu dengan Jimmy yang memintanya untuk membuat surat kuasa (power of attorney) untuk penunjukkan pengacara. 

"Dalam BAP saudara mengatakan pada 16 Agustus 2018 di pengadilan Imigrasi Sepang Malaysia, saya bertemu Jimmy dalam pertemuan tersebut Jimmy memberitahukan 'Pak Lucas telepon saya, kami mendiskusikan bagaimana agar mengeluarkan Eddy Sindoro dengan cepat, mengenai lawyer baru dan Lucas memberikan advis supaya Eddy Sindoro cepat keluar dari tahanan', apakah keterangan ini benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Abdul Basir.

"Iya," jawab Michael.

"Setelah mendegar informasi dari Jimmy lalu Jimmy mendiskusikan dengan Pak Lucas, maka saya jawab 'saya akan bantu sebisa saya'. Saya stand by di Kuala Lumpur, saya tidak paham urusan legal jadi tolong dibantu. Tidak lama kemudian saya tanda tangan 'power of attorney', papi saya kemudian sidang imigrasi beberapa jam, saya menunggu di luar bersama Jimmy, kemudian papa saya terbukti menggunakan paspor palsu dan harus dihukum denda sebesar 3 ribu ringgit Malaysia', apakah keterangan ini juga masih benar?" tanya jaksa Basir.

"Iya," jawab Michael.

"Saya lanjutkan pada 17 Agustus 2018, Lucas telepon saya lewat Facetime, Lucas tanya apa terjadi 'progress' kemudian saya jawab 16 Agustus kemarin sudah ada putusan pengadilan papa terbukti masuk dengan paspor palsu, saya minta ke lawyer untuk menyelesaikan kalau sudah selesai papa akan dideportasi', yang itu juga masih betul?" tanya jaksa Basir.
 
"Iya," jawab Michael.

Menurut Michael, seperti dalam BAP yang dibacakan JPU KPK, Lucas bertanya mengenai "progress" kasus imigrasi Eddy Sindoro. Michael lalu menjelaskan bahwa ayahnya masuk rumah detensi sekitar 2 minggu tapi karena Jimmy tidak bisa masuk ke rumah detensi itu, maka yang masuk adalah Michael dan pengacaranya sambil menunggu keputusan dari Attorney General Malaysia.

Hingga akhirnya Eddy Sindoro dideportasi pada 29 Agustus 2018 ditemani Michael dan Jimmy. Namun Eddy dan Jimmy langsung ke area keberangkatan sedangkan Michael naik taksi untuk pulang ke rumahnya di daerah Gading Serpong. 

Dalam perjalanan, Lucas menghubunginya via "Facetime" dan meminta agar Michael menghubungi ibunya serta bersikap tenang saja.

"Saya katakan saya sudah di Jakarta tapi saya sendirian, saya disuruh pergi duluan, habis itu saya telepon ibu sayadan setelah saya cek ternyata ibu saya juga menelepon Jimmy," ungkap Michael.

Baca juga: Petugas Imigrasi terima Rp30 juta loloskan Eddy Sindoro
Baca juga: Staf Air Asia akui diperintah sekretaris Riza Chalid loloskan Eddy Sindoro

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019