Majalengka (ANTARA News) - Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat menyerahkan 77 ekor kukang jawa ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar, yang disita dari pengumpul hewan dilindungi itu.

"Kukang yang kami serahkan ini merupakan sitaan dari dua orang tersangka pengumpul hewan dilindungi," kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono di Majalengka, Kamis.

Mariyono mengatakan jumlah kukang yang diserahkan ke BKSDA Jabar jumlahnya 77 ekor, karena dua lainnya mati dikarenakan stres saat disita dari dua tersangka.

Untuk menghindari mati atau stres hewan tersebut, pihaknya langsung menyerahkannya kepada pihak yang memang paham dalam merawatnya.

Sementara Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 6 Tasikmalaya BKSDA Jabar, Didin Syarifudin mengatakan dari sebanyak 77 satwa jenis Kukang Jawa atau Nycticebus yang dilindungi akan diserahkan kepada pengurus Internasional Animal Rescue.

"Untuk dirawat terlebih dahuku hingga benar-benar bisa dilepas liarkan kembali ke alam liar," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, pada Rabu (9/1) menggerebek tempat penampungan satwa langka yang dilindungi dengan menangkap dua tersangka.

Penggerebekan tempat penampungan hewan dilindungi itu atas laporan dari warga yang menyatakan bahwa ada orang mengumpulkan hewan langka.

"Penggrebekan ini berhasil dilakukan setelah kami melakukan pengembangan dari laporan warga," kata Kapolres.

Sementara dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebayak 79 satwa langka jenis Kukang Jawa atau Nycticebus Javanicus.*


Baca juga: Tiga ekor kukang dilepasliarkan

Baca juga: Polres Cirebon amankan penjual hewan yang dilindungi

Baca juga: Pengadilan Bogor vonis penjual Kukang `online`


 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019