San Francisco (ANTARA News) - Seorang pemimpin gereja dari aliran poligami, Warren Jeffs, dinyatakan bersalah untuk tuduhan perkosaan setelah memaksa seorang remaja berusia 14 tahun menikahi sepupu gadis itu, yang berusia 19 tahun. Dalam dakwaan itu, Jeff kemungkinan mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Juri dalam persidangan di kota Salt Lake membutuhkan waktu dua hari untuk mendapatkan keputusan tersebut setelah jaksa menuntut Jeff dengan tindakan pemerkosaan. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Jeff sewenang-wenang menggunakan otoritasnya sebagai pemimpin agama dari 10 ribu anggota Gereja Fundamentalis Jesus Kristus Orang Suci Zaman Ahir (FLDS), yang secara terbuka melaksanakan poligami untuk memaksa seorang gadis remaja menikah, yang tidak secara sah disetujui gadis itu. Dalam persidangan tersebut, gadis berusia 14 tahun itu mengaku Jeff mengatakan kepadanya bahwa jika ia menolak menikah dalam upacara keagamaan pada tahun 2001, penebusannya akan berada dalam bahaya. Jaksa Brock Belnap mengatakan, Warren Jeff menyuruh pengikutnya untuk saling menggandakan diri (menikah lebih dari sekali) dan mengisi bumi ini. Oleh karena itu, menurut Brock Belnap, Warren Jeff bisa dituduh dalam perkara perkosaan. Warren Jeff, yang masuk dalam daftar orang paling dicari oleh dinas penyelidik pusat FBI secara sewenang-wenang mengatur sejumlah perkawinan serupa untuk sejumlah gadis berusia 13 tahun. Selain itu, di Arizona, ia dituduh menjadi kaki tangan untuk perzinahan dengan saudara dan melakukan hubungan seks dengan gadis di bawah umur. Aliran FLDS berpisah dari aliran utamanya, Gereja Mormon, pada tahun 1930 dan mengumumkan menganut aliran poligami pada tahun 1904, demikian DPA.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007