Jakarta (ANTARA News) - Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, menangkap dua pemuda yang melakukan penjambretan di Jalan Pintu Kecil RW 02 Kelurahan Roa Malaka Kecamatan Tambora.

Kepala Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Iver Son Manossoh di Jakarta, Senin menyebutkan, pelaku yang ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Tambora, yakni berinisial RS (30) dan BR (24) pada Minggu (13/1).

Penjambretan bermula saat korban AN (26) wanita warga Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara usai berbelanja aksesoris di Pasar Pagi Asemka, Tambora.

"Korban saat itu melewati Jalan Pintu Kecil dan kemudian korban menepikan kendaraan untuk mengangkat telepon dari saudaranya. Saat korban menelepon tiba-tiba pelaku yang berboncengan motor langsung menarik ponsel korban," kata Iver.

Selanjutnya, korban meneriaki kedua pemuda tersebut sambil berusaha mengejar para pelaku dengan mengendarai sepeda motor. 

Warga dan anggota Buser Polsek Tambora pimpinan Iptu Eko Agus yang kebetulan ada di sekitar tempat kejadian kemudian langsung mengejar pelaku.

"Saat dikejar, pelaku terjatuh dari motornya sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tambora," katanya.

Tersangka berikut barang bukti satu unit ponsel dan satu Unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru nomor polisi B-33XX-UNX dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan anggota.

Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019