Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Antimafia Bola Polri menetapkan lima tersangka baru dari laporan penyuapan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indriyani.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat ditemui di Jakarta, Senin malam, mengatakan penyidik menetapkan lima tersangka itu, Senin.

Walau demikian, Kombes Pol Argo menyebut, pihaknya belum dapat menyebut nama lima tersangka itu.

Artinya, penyidik Satgas Antimafia Bola telah menetapkan total 10 tersangka dari  laporan pengaturan pertandingan dan penyuapan yang diberikan Lasmi.

Lima tersangka yang telah diungkap ke publik, antara lain anggota komite eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota komisi wasit PSSI Priyanto bersama anaknya Anik, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, dan wasit Liga 3 Nurul Safarid.

Tersangka pengaturan skor itu terancam dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, juga UU RI No.11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, dan Pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Satgas Antimafia Bola periksa Bendahara PSSI selama sembilan jam
 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019