Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta tidak hanya sekadar menuntaskan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan tetapi juga segera menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu, seperti kasus penculikan aktivis '98 dan penghilangan orang secara paksa.
 
Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo, di Jakarta, Senin, mengatakan, langkah membentuk Tim Gabungan Investigasi oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk penuntasan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan sudah tepat.
 
"Tetapi, penuntasan kasus pelanggaran HAM di masa lalu seperti kasus penculikan aktivis juga harus segera dituntaskan karena kasus tersebut sampai saat ini belum tuntas. Masih ada 13 orang aktivis yang dinyatakan hilang," kata Karyono. 
 
Menurut dia, kasus penghilangan orang secara paksa tergolong pelanggaran HAM berat. Selain itu, kasus penculikan aktivis ini sudah menjadi sorotan internasional.
 
Pembentukan Tim Gabungan Investigasi itu, kata dia, untuk merespon tuntutan publik agar kasus pelanggaran HAM yang menimpa Novel Baswedan memang penting, tapi penuntasan kasus penghilangan orang secara paksa juga sangat penting.
 
Menurut Karyono, sebelum akhir masa jabatannya di bulan Oktober 2019, Presiden Jokowi harus berani mengambil sikap untuk menuntaskan kasus penghilangan orang secara paksa.  
 
"Kasus pelanggaran HAM yang menghilangkan orang secara paksa ini harus segera diungkap dan dituntaskan untuk menghilangkan beban sejarah di masa lalu. Jika Jokowi berani melakukan itu, maka akan meningkatkan kepercayaan publik dan akan tercatat dalam sejarah sebagai presiden yang tegas dan berani menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang tidak dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya," ucap Karyono.
 
Sebelumnya, 65 orang ditunjuk Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menangani kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. 
 
Surat tugas yang ditandatangani Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pada 8 Januari 2019 itu menyebutkan anggota Tim Gabungan Investigasi Novel Baswedan itu terdiri dari unsur Polri, KPK dan pakar. 
 
Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan.
 
Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

Baca juga: Tim Gabungan dibentuk ungkap penyerangan Novel Baswedan
Baca juga: Presiden mengawasi TGPF Kasus Novel Baswedan
Baca juga: Polri bantah satgas penanganan kasus Novel bermuatan politis

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019