Jakarta (ANTARA News) - Deputi IV Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Restorasi Gambut (BRG) Haris Gunawan mengatakan masih tersisa sekitar 400.000 hektare (ha) lahan gambut yang harus diintervensi hingga 2020.

Haris usai diskusi media Monitoring Pembasahan Gambut di Jakarta, Rabu, mengatakan hingga saat ini BRG sudah melakukan pembasahan atau rewetting lahan gambut sekitar 700.000 ha dengan dampak mencapai sekitar 480.000 ha.

"Dampak pembangunan infrastruktur pembasahan gambut  itu berproses juga. Kan tidak bisa langsung naik tinggi muka air gambutnya," lanjutnya.

Menurut dia, perlu melihatnya dari sisi satu Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG). Karena bisa jadi dibangun sekat kanal atau dilakukan penimbunan di satu lokasi tapi saat kemarau gambut tetap kering dan mudah terbakar karena di sekitarnya belum diintervensi.

Angka-angka di atas, menurut dia, berdasarkan data hingga Desember 2018. "Nanti angka resminya tunggu pas ulang tahun ke-3 BRG".

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut, target restorasi gambut mencapai dua juta ha yang dilaksanakan selama lima tahun sejak 2016.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan di tujuh provinsi prioritas yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.

BRG lantas menetapkan target 2,4 juta ha lebih lahan gambut yang harus dilakukan pembasahan, revegetasi dan revitalisasi sumber mata pencarian. Namun hanya sekitar 1 juta ha saja yang harus direstorasi mengingat sekitar 1,4 juta ha sisanya merupakan lahan konsesi.

Deputi II Bidang Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan BRG Alue Dohong mengatakan revegetasi yang dilakukan pihaknya hingga 2018 hanya sebatas pembuatan demplot saja, tidak berupa revegetasi yang bersifat masif. Luasannya mencapai sekitar 787 ha.

Menurut dia, nantinya pasti ada kegiatan revegetasi sesuai target yang menjadi perencanaan BRG.

 Baca juga: BRG tambah 30 alat pemantau tinggi air gambut

Baca juga: BRG diminta aktivis lingkungan Riau berani intervensi korporasi

Baca juga: BRG deklarasikan gerakan antigratifikasi dan antikorupsi

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019