Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi atas upaya Presiden Joko Widodo membebaskan terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dari tahanan tanpa syarat.

"Hal tersebut merupakan langkah hukum yang sangat bijak dan mulia," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan usulan pembebasan Ba'asyir pernah disampaikan oleh Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin pada awal tahun 2018 dengan pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan.

Zainut mengatakan setelah melalui proses pertimbangan yang panjang akhirnya Presiden memutuskan untuk segera membebaskan Ba'asyir dalam waktu dekat.

"Untuk hal tersebut MUI mengucap syukur alhamdulillah dengan keputusan tersebut," kata dia.

MUI, menurut dia, memiliki pendapat bahwa dengan dibebaskannya Ba'asyir menunjukkan pemerintah dalam menangani masalah terorisme senantiasa menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan menghormati harkat martabat kemanusiaan sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).

Dia mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mengembangkan asumsi dan dugaan lain terkait dengan pembebasan tersebut, karena hal itu dapat mengaburkan esensi hukum itu sendiri yaitu netral dan berpihak kepada nilai kemanusian dan keadilan.

MUI, kata dia, terus mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaannya terhadap bahaya terorisme, karena terorisme tidak pernah mati dan terus menjadi ancaman bagi kemanusiaan.    

"Bukan saja ancaman terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa Indonesia tetapi juga ancaman terhadap keselamatan dunia," kata dia.

Baca juga: Muhammadiyah sebut secara konstitusi Presiden bisa bebaskan Ba'asyir

Baca juga: Komisi I: Pembebasan Ba'asyir bukan menghapus kesalahannya

Baca juga: PBNU katakan pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dapat dimaklumi
 


 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2019