Tim Satgas Antimafia Bola menyita komputer jinjing (laptop) dan dokumen, serta alat penyimpan data (flasdisk) yang diduga berhubungan bukti tindak pidana tersebut.
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menggeledah rumah mantan anggota Komite Eksekutif PSSI Hidayat di Surabaya Jawa Timur, terkait dugaan pengaturan skor pertandingan tim Liga II dan III musim 2018.

"Penggeledahan disaksikan Bapak Hidayat, Pak RT, dan Pak RW di sana," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.

Argo mengatakan tim Satgas Antimafia Bola menyita komputer jinjing (laptop) dan dokumen, serta alat penyimpan data (flasdisk) yang diduga berhubungan bukti tindak pidana tersebut.

"Jadi ini bagian dari penyidikan yang kita lakukan untuk melengkapi berkas perkara," ujar Argo.

Argo menduga Hidayat terlibat aliran dana untuk mengatur skor pertandingan antara tim PSS Sleman melawan Madura FC pada musim 2018.

Argo juga menambahkan rencana pemeriksaan Pelaksana tugas PSSI Joko Driyono dan Wakil Bendahara Umum PSSI, Irzan Pulungan di Polda Metro Jaya pada Kamis (24/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

Argo berharap dua petinggi PSSI itu dapat memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan terkait pengaturan skor pertandingan sepak bola itu.

Sebelumnya, anggota Satgas Antimafia Bola Polri memeriksa Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria dan Bendahara PSSI Berlinton Siahaan di Polda Metro Jaya pada beberapa waktu lalu.

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan pengaturan skor pertandingan klub Liga II.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 10 tersangka yang terindikasi terlibat pengaturan skor pertandingan Liga II musim 2018.

Dari 10 tersangka, enam orang menjalani penahanan yakni anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit Priyanto bersama anaknya Anik, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Wasit Liga 3 Nurul Safarid, dan staf Direktur Perwasitan PSSI ML.

Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni P, CH, MR, dan DS belum menjalani penahanan.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019