Jakarta (ANTARA News) - Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang insentif untuk Emiten atau perusahaan "go public" sudah hampir final, namun pemberlakuannya baru akan efektif pada awal 2008. "Kan PP-nya sedang kita proses, nanti mulai berlakunya itu Januari 2008," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Selasa. Menurut Menkeu, insentif berupa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) itu tidak hanya ditujukan bagi mereka yang akan masuk pasar modal tetapi juga kepada mereka yang sudah masuk pasar modal. Sebelumnya pada akhir Agustus 2007 lalu, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), A. Fuad Rachmany, mengungkapkan bahwa penyusunan aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP)mengenai insentif untuk emiten sudah hampir final. "PP-nya hampir selesai, belum diteken. Kita masih menunggu pendapat dari berbagai pihak sebagai masukan bagi kita," kata Fuad Rachmany. Menurut dia, insentif itu bukan hanya untuk perusahaan yang sudah masuk pasar modal tetapi juga yang sudah masuk ke pasar modal. Perusahaan yang sudah ada di pasar modal akan mendapatkan perlakuan pajak yang lebih baik karena mereka lebih transparan. Apa pun yang merek lakukan diketahui oleh masyarakat sehingga atas keterbukaan itu harus mendapat perlakuan khusus. Ketika ditanya berapa persen pengurangan pajak sebagai insentifnya, Fuad tidak bersedia menyebutkan dan meminta wartawan menanyakan ke pihak Ditjen Pajak. "Tanya Dirjen Pajak dan Menkeu, mereka yang tahu. Saya gak mau ngomong karena itu bukan kompetensi saya," katanya. Sebelumnya disebut-sebut pemerintah akan memberikan insentif kepada perusahaan yang menjual sahamnya ke publik hingga 40 persen. Mereka akan mendapatkan insentif berupa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 5 persen dari 30 jadi 25 persen. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007