Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kesehatan akan menerapkan panduan akreditasi rumah sakit versi 2007 mulai 1 Januari 2008. "Yang lama sudah direvisi, akreditasi rumah sakit versi 2007 akan diterapkan mulai 1 Januari 2008," kata Direktur Bina Pelayanan Medik Spesialistik Departemen Kesehatan Dr.Ratna Rosita Hendardji, MPHM di Jakarta, Rabu. Ratna menjelaskan, sistem akreditasi rumah sakit versi 2007 berisi pokok-pokok standar pelayanan sebagaimana sistem akreditasi yang lama dengan beberapa tambahan dan penyesuaian. "Ada beberapa perbaikan yang dilakukan untuk menyesuaikannya dengan kondisi terkini dan ada tambahan indikator mengenai hal-hal yang terkait dengan keselamatan pasien rumah sakit," jelasnya. Penerapan sistem keselamatan pasien rumah sakit, menurut dia, antara lain dilihat dari pencatatan kejadian-kejadian yang berpotensi menimbulkan cedera dan pemeriksaan peralatan pendukung perawatan. "Misalnya, pengecekan outlet oksigen di ruangan pasien. Itu perlu karena kalau mendadak diperlukan dan macet, bisa membahayakan pasien," katanya. Ia menambahkan, penyusunan indikator penilaian sistem keselamatan pasien rumah sakit dalam sistem akreditasi rumah sakit tersebut dilakukan dengan mengacu pada standar keselamatan pasien rumah sakit WHO. Lebih lanjut ia menjelaskan, akreditasi atau pengakuan pemerintah bahwa suatu sarana kesehatan telah memenuhi standar yang ditentukan, dilakukan setiap tiga tahun. "Rumah sakit-rumah sakit yang lulus akreditasi, yang skor nilainya rata-rata 75 persen atau lebih, akan diperiksa setiap tiga tahun," jelasnya. Namun demikian, ia melanjutkan, rumah sakit yang lulus bersyarat (skor 60 persen-75 persen) atau tidak lulus (skor di bawah 60 persen) uji akreditasi akan dibina dan diperiksa ulang satu tahun setelah pemeriksaan pertama. Tugas-tugas yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi rumah sakit, katanya, dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Sarana Kesehatan lainnya (KARS) yang terdiri atas para ahli bidang perumahsakitan. "KARS membantu menyiapkan, melakukan survei, menyampaikan laporan hasil survei dan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan dan selanjutnya Departemen Kesehatan menetapkan hasilnya berdasarkan usulan KARS," jelasnya. Ratna menjelaskan pula bahwa Departemen Kesehatan menargetkan menyelesaikan penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit pada akhir 2007. SPM Rumah Sakit, jelas Ratna, berisi panduan pelaksanaan standar pelayanan rumah sakit termasuk pelayanan gawat darurat, rawat jalan dan rawat inap, bedah sentral, persalinan, internis, radiologi, rehabilitasi medik, farmasi, gizi, transfusi darah, rekam medis, pengelolaan limbah dan pemeliharaan sarana rumah sakit. Baik akreditasi maupun SPM Rumah Sakit, menurut dia, diterapkan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan perumahsakitan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007