Jakarta (ANTARA News) - Musisi Yanto Sari harus berurusan dengan petugas Polda Metro Jaya lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. "Empat tersangka diamankan," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak di Jakarta, Rabu.

Selain Yanto, polisi mengamankan arranger Romy Patti Selano alias Ade, Yudi Sudarso dan Mike Andriyani alias Indri.

Yanto Sari diketahui pencipta lagu dangdut yang "hits" antara lain "Tak Rela Diginiin" dinyanyikan Via Valen, "SMS" (Trio Macan), "Jawaban Lagu SMS" (Yoppy Latul), dan "Goyang Nasi Padang; Hoaks" (Nella Kharisma).

Diungkapkan Calvijn, pengungkapkan berawal ketika petugas menerima informasi dugaan penyalahgunaan narkoba di depan Rumah Toko milik Yanto Sari sekitar Puri Sentra Niaga, Jalan Seulawah, Blok D Nomor 63, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Setelah melakukan pengamatan selama tiga hari, petugas mengamankan Yanto Sari pada Senin (4/1) sore. Petugas menyita satu cangklong bekas pakai sabu dalam bungkus rokok, satu plastik sedotan, satu korek gas, dan dua telepon seluler.

Kemudian polisi mengembangkan informasi dilanjutkan dengan menggeledah rumah salah satu daftar pencarian orang bernama Uda di Gang Mohamad RT08/04 Nomor 34 Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat pada Selasa (5/1).

Petugas juga mengamankan tiga orang yakni Romi, Yudi dan Indri, serta menyita satu cangklong dan alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol minuman ringan, dua korek api gas, dan tiga telepon seluler.

Calvijn mengungkapkan para tersangka kerap memesan narkoba dari Uda yang saat ini berstatus buron.

Dari hasil uji laboratoris di Puslabfor Mabes Polri diketahui cangklong sisa pakai shabu 0,0125 gram, urine awal Romi mengandung methamin dan ampethamin.

Baca juga: Artis Indonesia Idol menjadi tersangka kasus narkoba

Baca juga: Pedangdut "Caca Duo Molek" tertangkap gunakan narkoba di kediamannya

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019