Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menargetkan usul amandemen kelima terhadap konstitusi UUD 1945 akan bisa terwujud pada pertengahan tahun 2008. "Perjuangan usul amandemen kelima UUD 1945 yang sempat mengalami penjedaan akan diteruskan. Ditargetkan, medio 2008 penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR," kata Ketua Kelompok DPD di MPR, Bambang Soeroso, ketika menyampaikan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas Kelompok DPD di MPR dalam sidang Paripurna DPD di Gedung DPD di Senayan Jakarta, Kamis. Sebelumnya, Kelompok DPD di MPR menyampaikan kepada pimpinan MPR untuk "belum meneruskan" usul amandemen kelima UUD 1945, terutama Pasal 22D UUD 1945. "Yang lalu, kita sepakat untuk `belum meneruskan' karena dinamika politik dan kalkulasi politik saat itu apabila diteruskan 50%+1 tidak akan tercapai," katanya. Persyaratan 50%+1 dari 678 anggota MPR atau 340 adalah persetujuan untuk mengubah kembali UUD 1945. Namun, kata Bambang, mengingat begitu besar hasil kerja yang telah diputuskan DPD yang hingga saat ini mencapai 113 keputusan maka DPD akan kembali mengajukan usul amandemen kelima UUD 1945 yang komprehensif untuk membangun ranah legislasi dalam konteks bikameral yang setara. Keputusan yang telah dihasilkan DPD yang terdiri atas 10 usul RUU inisiatif, 52 pandangan dan pendapat, empat pertimbangan terkait undang-undang (UU), 30 pengawasan, serta 17 pertimbangan terkait anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Menurut dia, penjedaan tersebut mengandung hikmah dan makna, bahwa keberadaan DPD sebagai lembaga negara baru telah tersosialisasi dengan cepat. Tercermin dengan simpati dan dukungan publik pada survei nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) sepanjang bulan Juli 2007 yang membuktikan 73% penduduk Indonesia mendukung amandemen kelima UUD 1945, agar DPD lebih memperjuangkan kepentingan rakyat di daerah yang diwakili. "Survei nasional ini membuktikan bahwa masyarakat sudah mengetahui DPD. Untuk itu, mereka ingin sekali mendukung penguatan peran DPD melalui amandemen konstitusi," katanya. Pimpinan MPR tidak bisa melanjutkan usulan DPD dan mengurungkan penyelenggaraan Sidang Paripurna MPR sebagaimana ketentuan Pasal 78D Peraturan Tata Tertib MPR. Tapi MPR tetap menerima usulan DPD untuk membahas Pasal 22D UUD 1945 jika suatu saat diajukan kembali oleh para anggota MPR dengan jumlah pengusul memenuhi persyaratan minimal, yaitu 1/3 anggota Majelis atau 226. Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, seusai rapat pimpinan (rapim) MPR untuk membahas surat pimpinan Kelompok DPD di MPR yang mengatasnamakan anggota MPR pengusul perubahan UUD 1945 menyatakan `belum meneruskan` proses perubahan Pasal 22D UUD 1945. Hasil rapim sekaligus menjelaskan perkembangan terakhir usulan DPD yang berdasarkan data Sekretariat Jenderal MPR hingga tanggal 7 Agustus 2007 pukul 24.00 WIB, jumlah pengusul 216. Tanggal 9 Mei 2007, Ginandjar kepada Hidayat mengajukan usul amandemen kelima UUD 1945 berselang 11 bulan sejak usulan DPD yang pertama. Usulan terbatas pasal dan ayat tertentu dalam UUD 1945 diajukan tertulis dengan penjelasan bagian pasal dan ayat UUD 1945 yang akan diubah beserta argumentasinya. Ketentuan perihal fungsi, tugas, dan wewenang DPD diatur dalam Pasal 22D UUD 1945.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007