Medan (ANTARA News) - Polda Sumut mempersilahkan orang tua bayi yang diduga tertukar di Rumah Sakit Martha Friska Medan untuk melakukan tes DNA setelah menyatakan tidak mengakui hasil tes yang dilakukan oleh pihak kepolisian. "Yang penting, lembaga yang melakukan tes DNA itu diakui negara dan proses pengujiannya disaksikan oleh petugas Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Drs Aspan Nainggolan kepada wartawan di Medan, Kamis. Pasangan suami isteri, Budi Santoso dan Siska Nilam Sari melaporkan dugaan penukaran bayi di RS Martha Friska di Jalan Yos Sudarso Medan. Keduanya mengaku bayi mereka berjenis kelamin perempuan namun yang dilihat adalah laki-laki ketika akan mengganti popok bayi itu. Menurut Nainggolan, pihaknya telah ambil contoh darah dari bayi dan orang tua bayi itu serta melakukan tes DNA di lembaga biologis Molekuler Eijkman, Jakarta. Melalui surat bernomor Lab. 4052/KBF/IX/2007 tertanggal 24 September 2007, hasil tesnya menyatakan 99,99 persen ketiga jenis darah identik dan tidak dapat disingkirkan bayi tersebut adalah anak dari Budi Santoso dan Siska Nilam Sari. "Namun jika keduanya tetap tidak mengakui status anak itu maka akan diserahkan kepada negara untuk diasuh di panti sosial," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007