Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus suap pengadaan lahan untuk gedung Komisi Yudisial (KY), Irawady Joenoes, batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat. Kuasa hukum Irawady, Suhardi Somomoeljono, di gedung KPK mengatakan pembatalan itu telah diberitahukan kepada Irawady. Namun demikian, Suhardi tidak bersedia menyebutkan alasan pembatalan pemeriksaan tersebut. "Mungkin karena Jumat hari pendek," katanya. Rencananya, kata Suhardi, Irawady akan diperiksa KPK pada Senin, 8 Oktober 2007. Sebelumnya, KPK telah memanggil dan memeriksa Irawady Joenoes sebagai tersangka kasus suap pengadaan lahan untuk gedung KY. Irawady Joenoes tertangkap tangan oleh penyidik KPK karena menerima uang Rp600 juta dan 30 ribu dolar AS dalam pengadaan lahan untuk Gedung KY. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan KPK selama lebih dari dua bulan telah menyelidiki adanya dugaan suap dalam kasus pengadaan tanah untuk Gedung KY. Penyidik KPK, tutur Tumpak, melakukan penangkapan terhadap Irawady dan Freddy Santoso di sebuah rumah milik saudara ipar Irawady di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Dari dalam tas milik Irawady, penyidik KPK menemukan uang Rp600 juta, sedangkan di kantong pakaiannya, penyidik menemukan uang 30 ribu dolar AS. "Kasus ini adalah tertangkap tangan menerima dugaan suap. Sesuai definisi KUHP, tertangkap tangan itu tertangkap saat melakukan tindak pidana atau ditemukan barang bukti padanya," jelas Tumpak. Freddy adalah Direktur PT Persada Sembada, yang merupakan pemilik dan penjual tanah seluas 5.720 meter persegi di Jalan Kramat Raya No 57, Jakarta Pusat, yang dijual kepada KY. Tumpak mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara telah ada pengakuan dari Freddy bahwa ia memberi uang tersebut kepada Irawady.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007