Jakarta, (ANTARA News) - Kementerian Koperasi dan UKM menekankan pentingnya perlindungan terhadap para pelaku UMKM dalam pengembangan ekonomi digital seiring peningkatan kapasitas SDM UMKM yang terus dilakukan.

"Dalam pengembangan ekonomi digital, yang perlu diperhatikan adalah perlindungan konsumen dan termasuk perlindungan kepada UMKM," kata Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koperasi dan UKM Luhur Pradjarto di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, seiring telah berjalannya revolusi industri 4.0 para pelaku koperasi dan UMKM harus didorong agar mampu berkiprah dalam memanfaatkan potensi ekonomi digital. 

Sejalan dengan itu, menurut dia, dengan kemajuan teknologi informasi, koperasi dan UMKM sebagai pelaku usaha juga harus belajar dan membenahi dirinya.  "Kalau mereka tidak mau maka akan ketinggalan," katanya.

Ia menambahkan, ekonomi digital mempunyai potensi ekonomi dalam mendukung perekonomian nasional. 
Oleh karena itu, kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah dengan pemangku kepentingan menjadi penting dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi digital.

"Tidak lain untuk tujuan agar mampu mendorong percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2017," katanya.

Maka kata dia, perlindungan dan distingsi diperlukan bagi para pelaku UMKM.  Sementara bagi konsumen tidak lain agar pembeli tidak khawatir atas produk yang dibeli.

"Maka perlu ada standarisasi produk-produk yang akan diperjualbelikan, baik secara on-line maupun off-line, dan produk-produk agar dikemas yang menarik. Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Koperasi dan UMKM," katanya.

Oleh karena itu, dukungan peningkatan kompetensi bagi pelaku ekonomi dan edukasi  bagi masyarakat sangat penting dalam menghadapi ekonomi digital.

Baca juga: Kemenkop minta UKM terapkan digitalisasi ekonomi
Baca juga: Presiden dorong UKM masuk ekonomi digital

 

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019