Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin ( 8/10) telah mengeluarkan surat persetujuan pemberhentian sementara anggota Komisi Yudisial (KY) Irawady Joenoes yang ditahan KPK, karena diduga terlibat kasus penyuapan. "Surat pemberhentian sementara Irawady sudah kita kirimkan ke KY karena ada permintaan dari KY," kata Mensesneg Hatta Rajasa di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa. Menurut Hatta, berdasarkan UU 22/2004 pasal 33 jika pemeriksaan anggota KY diikuti dengan penahanan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh ketua KY dan meminta presiden memberikan persetujuan. "Surat persetujuan dikeluarkan kemarin dan dikirim hari (Selasa, red) ini dan berlaku sampai ada kekuatan hukum tetap, kalau nanti yang bersangkutan tidak terbukti tentu ada rehabilitasi. Tetapi kalau terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tentu akan diberhentikan tetap," katanya. Sementara mengenai kasus calon anggota KPU Syamsul Bahri yang ternyata berstatus tersangka kasus korupsi di Malang, Hatta mengatakan Presiden belum mendapat pemberitahuan dari Komisi II DPR. "DPR belum menyerahkan ke Presiden hasil fit and proper test anggota KPU. Kita masih menunggu. Presiden sebagai Kepala Negara secara administratif meresmikan saja, tidak bisa menolak," kata Hatta. Menurut Hatta, berdasarkan UU maka seleksi anggota KPU dilakukan oleh tim seleksi yang kemudian hasilnya diserahkan kepada DPR untuk difit and proper test. Sementara Presiden hanya bertugas meresmikan nama-nama yang dipilih oleh DPR. Terkait status hukum Syamsul Bahri yang menjadi tersangka, Hatta mengatakan selama Syamsul belum dikenai sanksi hukum maka tidak ada alasan untuk menggantinya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007