Saya dengan Pak Sofyan Basir memang ingin bertemu tapi untuk urusan politik, umat dan pemuda masjid. Makanya Eni menyampaikan ke saya 'Bang ini ketua umum sudah sampaikan' saya bilang ke Eni, 'En jangan libat-libatkan saya'. Seluruh ajakan Eni untuk
Jakarta (ANTARA) - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham membantah membicarakan soal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU-MT) Riau-1 dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

"Saya dengan Pak Sofyan Basir memang ingin bertemu tapi untuk urusan politik, umat dan pemuda masjid. Makanya Eni menyampaikan ke saya 'Bang ini ketua umum sudah sampaikan' saya bilang ke Eni, 'En jangan libat-libatkan saya'. Seluruh ajakan Eni untuk ketemu Sofyan Basir tidak ada yang saya layani kecuali satu untuk urusan saya, PLTU itu tidak pernah," kata Idrus di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Idrus menjalani sidang pemeriksaan terdakwa karena didakwa bersama-sama dengan mantan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih menerima janji pemberian hadiah sejumlah Rp2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proses pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

"Eni pernah nyerecos curhat, saya katakan 'En tidak usah', dia katakan 'Ini namanya adik curhat' tapi saat bicara saya selalu mengakhiri dengan cara saya sendiri supaya tidak ada tindak lanjut jad saya akhiri 'Nanti saya bicara dengan Kotjo'," tambah Idrus.

Jaksa lalu memutarkan percakapan pada 7 Juni 2018 yang melaporkan soal PLTU Riau-1.

"Padahal, saya sudah jadi menteri dan sudah saya pagari agar jangan mengikutsertakan saya, saya tidak tanggapi tidak tindaklanjuti. Pak Kotjo bicara ada pengembangan Riau-1 tapi Sofyan Basir mengatakan Pak Kotjo jangan mengatakan seperti itu lalu Pak Kotjo pulang dan saya bicara berdua dengan Sofyan Basir mengenai politik dan menghadapi tahun politik saya punya konsep itu, bicara soal umat, dan listrik di 41 kabupaten yang perlu CSR pemuda masjid," jelas Idrus.

Idrus pun menegaskan bahwa ia tidak pernah bicara soal PLTU dengan Sofyan Basir.

"Eni selalu ajak saya ketemu habib (Sofyan Basir), saya sudah lama kenal habib saya dan tidak pernah minta proyek kemudian setahu saya habib orangnya disiplin kalau tidak sesuai aturan tidak mungkin dibantu, ketiga jangan libat-libatkan saya, karena Eni mengatakan kalau tidak percaya silakan tanya habib," ungkap Idrus.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima Rp10,35 miliar 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah pengusaha.

Rinciannya, uang sejumlah Rp4,75 miliar diperoleh dari Johanes Budisutrisno Kotjo karena membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Sedangkan gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura diperoleh dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.

Sedangkan Johanes Budisturisno Kotjo dipidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250 juta.***2*** (T.D017)
Baca juga: JPU KPK terima vonis terhadap Eni Maulani Saragih

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019