Meskipun Walhi menolak, Majelis Hakim menetapkan pemeriksaan setempat ke Teluk Buyat pada 9 November 2007 Jakarta, 25 Oktober 2007 (ANTARA) - Dalam persidangan perkara gugatan perdata yang dilayangkan Walhi terhadap PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Negara Lingkungan Hidup hari ini (25/10) di PN Jakarta Selatan, Walhi selaku pihak penggugat menolak dilakukannya pemeriksaan setempat ke Teluk Buyat dengan alasan kegiatan operasional PTNMR saat ini telah berakhir. Namun, Majelis Hakim menetapkan bahwa pemeriksaan setempat ke Teluk Buyat yang telah diajukan oleh Ketua Majelis Hakim, Ketut Manika, di awal persidangan tetap diperlukan dan akan dilaksanakan pada 9 November 2007. "Orang pasti bertanya-tanya mengapa Walhi menolak kunjungan ke daerah yang dituduhkan telah terjadi pencemaran itu. Apakah karena memang Teluk Buyat tidak tercemar? Penolakan tersebut mungkin merupakan tanda bahwa pihak penggugat sadar kalau tuduhan-tuduhannya tidak benar," jelas Luhut M.P. Pangaribuan, Ketua Tim Penasihat Hukum PTNMR. Selain ketetapan tersebut, agenda persidangan hari ini adalah penyerahan kesimpulan tertulis dari para pihak kepada Majelis Hakim. Dengan hampir berakhirnya persidangan kasus perdata tuduhan pencemaran Teluk Buyat oleh Walhi, hari ini terdakwa pertama PT Newmont Minahasa Raya menyampaikan dokumen-dokumen legal lengkap, hasil analisis, serta bukti-bukti kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seluruh dokumen yang disampaikan dalam pernyataan penutup ini merupakan fakta tak terbantahkan bahwa PTNMR telah mematuhi undang-undang dan peraturan pertambangan Indonesia, serta bukti bahwa Teluk Buyat bersih dan tidak pernah tercemar oleh penempatan tailing PTNMR di dasar laut. Bukti-bukti yang disampaikan oleh semua pihak dalam beberapa bulan terakhir -- seperti yang telah dijelaskan oleh PTNMR sebelum persidangan dimulai -- menunjukkan bahwa gugatan kasus perdata yang diajukan oleh Walhi sangat aneh dan hanya membuat pihak pengadilan melakukan hal-hal yang tidak diperlukan. Selama proses persidangan, pihak penggugat tidak dapat menyampaikan fakta-fakta substansial untuk membuktikan tuduhannya mengenai pencemaran lingkungan. Bahkan sebagian besar saksi yang diajukan oleh pihak penggugat hanya mengulangi materi lama yang terbukti lemah dan tidak dapat diterima dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado. "Majelis hakim hanya mendengarkan bukti yang sama seperti yang telah diperiksa dan ditolak oleh majelis hakim selama persidangan kasus pidana di Manado," ujar Luhut. PT NMR secara jelas dan meyakinkan telah dinyatakan bebas dari semua dakwaan pencemaran lingkungan setelah melalui proses persidangan selama 21 bulan di Pengadilan Negeri Manado, yang merupakan salah satu persidangan kasus pidana terlama di Indonesia. Lebih dari sepuluh penelitian ilmiah dari lembaga independan nasional dan internasional menyimpulkan bahwa konsentrasi logam berat pada air laut, air tanah, air sungai, biota laut, dan manusia masih di bawah nilai ambang batas baku mutu. Penelitian-penelitian tersebut telah dilakukan antara lain oleh Tim Independen Sulawesi Utara, Universitas Sam Ratulangi, Institut Teknologi Bandung, Tim Audit Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, The Minamata Institute of Japan, dan CSIRO (Australia). Beberapa warga setempat juga telah bersaksi bahwa sumber daya laut stabil dan Teluk Buyat tetap merupakan sumber penting masyarakat setempat untuk menangkap ikan. PTNMR juga telah memiliki seluruh perizinan yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan penempatan tailing di dasar laut dan hasil-hasil tes membuktikan bahwa tailing bukan termasuk limbah B3. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website kami www.BuyatBayFacts.com atau www.newmont.co.id. Atau, silakan hubungi Rubi W. Purnomo, Manajer Humas PT Newmont Pacific Nusantara. Telepon: 0815 183 7203; email: rubi.purnomo@newmont.com

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007