Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan menaikkan Pungutan Ekspor minyak sawit mentah (CPO) dari 7,5 persen selama Oktober menjadi 10 persen untuk November. "Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang PE CPO dan turunannya yang terakhir, PEB CPO untuk November menjadi 10 persen," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan, Diah Maulida, di Jakarta, Kamis. Menurut Diah, harga rata-rata CPO di Roterdam selama Oktober telah mencapai 854 dolar AS per ton. Berdasarkan PMK itu, jika harga rata-rata CPO di Roterdam melampaui 850 dolar AS per ton PE otomatis naik menjadi 10 persen. "Trigger price-nya 854," ujar Diah.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007