Jakarta (ANTARA) - Satgas Antimafia Bola telah melimpahkan berkas perkara tersangka pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia, Vigit Waluyo, ke Kejaksaan Agung.

"Kemarin tanggal 25 Maret 2019 kita sudah mengirimkan berkas perkara Vigit Waluyo ke Kejaksaan Agung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu.

Vigit merupakan pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pengaturan skor.

Terkait status Vigit yang sedang menjalani hukuman terkait kasus dugaan korupsi dana pinjaman PDAM Deltra Tirta Sidoarjo, Argo mengatakan hukuman Vigit tidak berganda dan kasusnya akan terus bergulir.

"Tidak (ada hukuman ganda). Kita tunggu dari hakim bagaimana," katanya.

Terkait kasus pengaturan skor, Vigit dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 5 Jo Pasal 12 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Perusakan barang bukti pengatur skor diminta usut tuntas
Baca juga: Polisi sebut keterlibatan Jokdri dalam pengaturan skor didalami
Baca juga: Satgas Antimafia Bola akan panggil mantan bendahara PSSI

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019