Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan pengawasan anak korban perdagangan orang (TPPO) di Bali.

Setelah dilakukan pemulihan di Rumah Perlindungan Sosial Wanita (RPSW) di Pasar Rebo Jakarta, anak-anak tersebut telah dipulangkan ke tempat masing-masing di bawah monitoring DP3AKB Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

Komisioner KPAI Margaret Aliyatul Maimunah pada Jumat di Jakarta mengatakan diantara anak-anak tersebut masih ada yang membutuhkan penanganan khusus dan membantu upaya reintegrasi dengan keluarga dan masyarakat agar berjalan lancar.

Kemudian dalam pengawasan di TKP yakni di Sanur Bali, KPAI telah berkoordinasi dengan Dinas PPA, Polda, Kejaksaan, Kemnaker, Kemenkes, P2TP2A serta KPAD untuk memastikan proses hukum dan persidangan yang akan menghadirkan anak agar mendapatkan pendampingan hukum.

KPAI memberikan masukan dan penguatan pada aspek penyempurnaan perkara persidangan harus benar-benar sesuai dengan aspek perlindungan anak.

"Pelaku harus mendapatkan tuntutan sesuai UU TPPO dan UU PA serta mendorong terpenuhinya hak restitusi," kata dia.

Kasus TPPO anak tersebut telah terungkap pada Januari 2019, korban perdagangan orang dan eksploitasi seksual di Bali yang berinisial NA dan AA (14 tahun), serta PS (16) dan DH (17) berasal dari Bekasi dan Jakarta.

Mereka sudah dipekerjakan selama dua minggu hingga tiga bulan. Anak-anak perempuan itu sebelumnya diiming-imingi pekerjaan dengan pendapatan Rp10 juta di Sanur, Bali.

Mereka dijemput oleh germo yang menjanjikan gaji, tiket pesawat, tempat tinggal, layanan salon dan baju gratis.

Aparat Polda Bali berhasil mengamankan lima anak perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menangkap dua tersangka pelaku perdagangan orang, perempuan berinisial NKS (49) dan NWK (51), pada Jumat (4/1/2018).

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019