Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum majalah Time Asia, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus gugatan Soeharto terhadap majalah tersebut akan didaftarkan sekitar pertengahan November 2007. "Kita sedang menyiapkan PK, kita sedang bekerja untuk itu, sekitar dua atau tiga pekan lagi sudah kita ajukan," kata Todung kepada wartawan di Kantor Presiden Jakarta, Senin, seusai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Gugatan Soeharto terhadap majalah Time yang memuat hasil investigasi aset kekayaannya di luar negeri pada volume 153 no 20 terbitan 24 Mei 1999 itu ditolak pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Majalah Time Edisi 14 Mei 1999 Volume 153 Nomor 20 menulis artikel tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto, dengan judul "Soeharto Inc. How Indonesia`s Longtime Boss Built a Family Fortune" (Perusahaan Soeharto. Kiat Boss Indonesia Kawakan Membangun Kekayaan Keluarga-red). Pada edisi yang sama, majalah itu juga memberitakan adanya transfer dana sembilan miliar dolar AS dari Swiss ke sebuah rekening bank di Austria yang diduga milik mantan Presiden Soeharto serta mengungkap harta kekayaan anak-anak Soeharto di luar negeri. PN Jakarta Pusat pada 6 Juni 2000 dan PT DKI Jakarta pada 16 Maret 2001 menilai pemuatan tulisan itu bukan pencemaran nama baik dan justru penyebaran informasi yang berguna bagi masyarakat. Namun, MA pada 30 Agustus 2007 memutus sebaliknya. MA menilai pemuatan tulisan dan gambar tentang kekayaan penguasa orde baru itu telah mencemarkan harkat dan martabat Soeharto sebagai jenderal besar TNI dan mantan presiden Indonesia. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007