Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali
Denpasar (ANTARA) - Anggota Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali, menangkap mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Alim Markus selaku bos PT Maspion Group Surabaya, karena mencoba melarikan diri ke Singapura.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis, mengaku tersangka sudah ditangkap pukul 14.19 Wita di Gate 3 Bandara Ngurah Rai Bali.

"Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali," katanya.

Setelah ditangkap Pukul 14.19 WITA, di Bandara Internasional Ngurah Rai, saat hendak kabur ke Singapura, tersangka Sudikerta yang mengenakan baju kaus putih dan celana jeans hitam itu digiring ke Polda Bali dari Bandara.

Pukul 15.15 WITA, Sudikerta tiba di Ditreskrimsus Polda Bali dan dibawa ke lantai tiga kantor setempat. "Hingga saat ini masih dalam pemeriksaan," katanya.

Terhadap tersangka Sudikerta yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau menggunakan surat atau dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan atau pencucian uang.

Tersangka juga dikenakan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 Ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara denda paling banyak Rp10 miliar.

Sebelumnya (3/12/2018), Polda Bali telah mencekal mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, ke luar negeri, karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp150 miliar yang dilaporkan korban dari PT Maspion Grup.

"Sudah pasti tersangka ya tidak boleh keluar negeri, meskipun tersangka belum dilakukan penangkapan dan penahanan oleh kepolisian," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Yuliar Kus Nugroho.

Mereka menegaskan, penetapan cegah-tangkal terhadap Sudikerta dikeluarkan Polda Bali berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Ditrekrimsus tertanggal 30 November 2019.

Alat bukti yang kuat menetapkan tersangka Sudikerta sebagai tersangka yakni 26 dokumen hasil penyidikan di laboratorium forensik, di antaranya surat SHM palsu dan sertifikat tanah palsu yang dijual tersangka kepada pihak Maspion, bilyet giro, cek, enam lembar rekening koran BCA, empat lembar slip penarikan, telepon genggam, dan 24 saksi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sudikerta sudah dua kali diperiksa di Polda Bali terkait laporan LP/99/III/Ren 4.2/2018 SPKT Polda Bali tertanggal 15 Maret 2018 dan LP/367/Ren 4.2/2018/Bali/SPKT tertanggal 4 Oktober 2018.

Dalam laporan itu, Sudikerta dilaporkan menipu, menggelapkan, dan mencuci uang atas sebidang tanah kepada PT Maspion pada 2013 dengan SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.000 meter persegi dan tanah lain di dekat Pantai Balangan dengan SHM Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi.

"Untuk SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.000 meter persegi merupakan tanah laba pura dan SHM Nomor 1649 seluas 3.300 meter persegi sudah dijual ke PT Dua Kelinci, sehingga disinilah diketahui surat tanah palsunya dan alat gerak yang digunakan tersangka Sudikerta untuk menipu Maspion," katanya.

Negosiasi jual-beli tanah itu berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, yang komisaris utamanya adalah istri Sudikerta bernama Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, yang kemudian dibuatkan rekening untuk bertransaksi.

Baca juga: Polda Bali cekal mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019