Jakarta (ANTARA News) - Pakar jurnalistik UI Tjipta Lesmana mendesak Dewan Pers segera mengeluarkan fatwa soal tuduhan penyadapan yang diarahkan kepada pihak Kepolisian, terkait pemeriksaan wartawan Tempo, Metta Dharmasaputra. "Ini penting karena berkaitan dengan tugas kepolisian maupun tugas wartawan," katanya kepada pers di Jakarta, Rabu. Dewan Pers, menurut Tjipta, tidak bisa berlama-lama mengeluarkan keputusan tersebut karena hal itu berkaitan dengan pers. "Saya tidak tahu apa kendala Dewan Pers mengapa belum mengeluarkan keputusan tersebut. Ini tidak bisa dibiarkan berlama-lama karena mengganggu hubungan kerja polisi dengan pers," ujarnya. Lebih lanjut Tjipta Lesmana mengingatkan Dewan Pers untuk segera bersidang dan mengeluarkan `fatwa` agar ada kejelasan atas kasus ini sehingga tidak ada saling menyalahkan antara polisi dengan wartawan. "Jangan karena sedang melakukan pengusutan suatu tindak pidana yang melibatkan seorang wartawan, polisi lantas dicap telah melanggar kebebasan pers," tegasnya. Dalam kasus pemberitaan Vincent dan dilihat dari sisi kode etik jurnalistik, ia berpendapat, Metta jelas telah keluar dari jalur jurnalistik sehingga tidak layak mendapat perlindungan profesi. "Polisi tidak bersalah karena sedang mengusut kaburnya seorang buronan dan jelas wartawan Tempo itu membantu dan berkomunikasi dengan buronan yang sedang diburu polisi," ujarnya. Kapolri dan Jaksa Agung maupun penyidik yang sedang menyelidiki suatu tindak pidana bisa meminta salinan pembicaraan telepon kepada penyelenggara telekomunikasi seperti dalam kasus Vincent. "Tentu saja salinan pembicaraan orang yang terekam berkomunikasi dengan Vincent masuk dalam pemeriksaan polisi," ungkapnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007