Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Thahir Saimima, tidak luput dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyuapan yang melibatkan anggota KY non aktif, Irawady Joenoes. Setelah meminta keterangan Ketua KY Busyro Muqoddas dan dua anggota KY lainnya, Mustafa Abdullah serta Soekotjo Soeparto, kini giliran Thahir yang dimintai keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Senin. "Kita kan anggota KY, pasti dipanggil juga toh," ujarnya. Thahir menjelaskan, ia dipanggil sebagai saksi untuk kasus penyuapan. "Saya bukan dipanggil soal penyelidikan pengadaan tanah, tetapi sebagai saksi kasus suap," katanya. Namun, oleh penyidik KPK, Thahir ditanya soal kronologis pengadaan tanah, mulai dari rapat tanggal 8 Mei 2007 hingga 28 Agustus 2007. "Saya diminta menjelaskan tentang hasil rapat pleno, mulai dari awal sampai penetapan lokasi tanah," katanya. Thahir mengaku komisioner KY baru mengetahui dari Sekretaris Jenderal KY bahwa tanah di Jalan Kramat Raya No 57 itu diagunkan ke Bank Mandiri setelah keputusan rapat pada 28 Agustus 2007. Namun, menurut dia, hal itu tidak menjadi masalah karena sudah ada jaminan pelunasan dari pemilik tanah, Freddy Santoso. "Ternyata kan sudah lunas dan tanahnya sekarang sudah milik KY," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007